Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
YUDHA MULIA WIRATAMA ALS YUDHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-605/L.2.13.3/ENZ.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHA MULIA WIRATAMA ALS YUDHA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Siswomiharjo, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di depan kantor bapas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Jumat 14 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha pada saat itu sedang di rumah. Kemudian menelepon Als Mamak (DPO) dan  berkata “udah ada barangnya (sabu) bang?”, selanjutnya Als Mamak (DPO) menjawab “ udah ada, datang lah ketempat biasa”, Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha berkata “oke bang”. Kemudian sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha datang ke jalan Sepadan, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di lapo tuak. Setelah Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha sampai, Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha bertemu dengan Als Mamak (DPO) dan memberikan Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha kotak rokok magnum yang berisikan 2 (dua) sak/bungkus Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha. Setelah Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha menerima Narkotika jenis Sabu tersebut, Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha pulang ke rumah dan membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa bagian, kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha menjual Narkotika jenis Sabu tersebut yang sudah Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha bagi dengan cara setiap pasien yang dating  Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha paketkan ke bungkusan kecil plastic bening klip merah. Selanjutnya, berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu di Jalan Siswomiharjo, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di depan kantor bapas pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib. Petugas Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha  dengan posisi sedang berdiri, dan menanyakan nama dari laki-laki tersebut dan benar bahwa laki-laki tersebut bernama Yudha Mulia Wiratama Als Yudha. Selanjutnya Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih yang berisikan  7 (tujuh) bungkus kecil plastic bening klip merah berisikan sebuk Kristal (Narkotika jenis sabu) dan 1 (satu) unit hp merk strawberry dapat dilihat dan ditemukan di atas aspal di samping saya berdiri,  uang tunai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan di kantong belakang sebelah kanan. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib. Petugas polisi melakukan pengembangan membawa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha ke jalan Gatot Subroto Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha,  kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil  menemukan dan  mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening klip merah berukuran sedang yang berisikan bungkusan plastic bening klip merah kecil, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet berwarna putih dan 1 (satu) kotak kaca mata yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan sebuk Kristal (Narkotika jenis sabu), dan 2 (dua) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal (Narkotika jenis sabu) dapat dilihat dan ditemukan di kamar tidur Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha yang Yudha Mulia Wiratama Als Yudha letakan diatas tempat tidur. Selanjutnya, Petugas Polisi mengintrogasi Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha dapatkan dari seorang laki-laki bernama Als Mamak (DPO). Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 216/SP.10055/XI/2025 tanggal 17 November 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga. Berat Netto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih berupa Narkotika jenis Sabu adalah 4,3 (Empat Koma Tiga) gram .Dan Berat Netto 09 (Sembilan) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih berupa Narkotika jenis Sabu adalah 2,36 (Dua Koma Tiga Enam) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistikdari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB: 8271/NNF/2025 tanggal26 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dendri D Ginting, S. Si., M. Si. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP NRP 74110890. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil Kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Yudha Mulia Wiratama Als Yudha adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha, pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Siswomiharjo, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di depan kantor bapas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana diuraikan seperti di atas, berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika jenis Sabu di Jalan Siswomiharjo, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di depan kantor bapas pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekira pukul 02.00 Wib. Petugas Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha  dengan posisi sedang berdiri, dan menanyakan nama dari laki-laki tersebut dan benar bahwa laki-laki tersebut Bernama Yudha Mulia Wiratama Als Yudha. Selanjutnya Petugas Polisi berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih yang berisikan  7 (tujuh) bungkus kecil plastic bening klip merah berisikan sebuk Kristal (Narkotika jenis sabu) dan 1 (satu) unit hp merk strawberry dapat dilihat dan ditemukan di atas aspal di samping saya berdiri,  uang tunai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dapat dilihat dan ditemukan di kantong belakang sebelah kanan. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib. Petugas polisi melakukan pengembangan membawa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha ke jalan Gatot Subroto Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha,  kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil  menemukan dan  mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic bening klip merah berukuran sedang yang berisikan bungkusan plastic bening klip merah kecil, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah sendok pipet berwarna putih dan 1 (satu) kotak kaca mata yang berisikan 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan sebuk Kristal (Narkotika jenis sabu), dan 2 (dua) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal (Narkotika jenis sabu) dapat dilihat dan ditemukan di kamar tidur Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha yang Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha letakan diatas tempat tidur. Kemudian Petugas Polisi melakukan introgasi kepada Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha, dan Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha mengakui bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan sebuk Kristal (Narkotika jenis Sabu) dan 9 (Sembilan) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk Kristal (Narkotika jenis Sabu), 3 (Tiga) bungkus plastic bening klip merah berukuran sedang yang berisikan bungkusan plastic bening klip merah kecil, 2 (Dua) unit Timbangan Digital, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry, 1 (satu) buah kotak kacamata berwarna hitam, 1 (Satu) buah dompet kecil berwarna putih, 1 (satu) buah sendok pipet berwarna putih, 1 (satu) buah tas samping berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah adalah milik  dari Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha sendiri. Selanjutnya Petugas Polisi membawa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 216/SP.10055/XI/2025 tanggal 17 November 2025 di PT Pegadaian (Persero) Cabang Sibolga. Berat Netto 1 (satu) bungkus sedang plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih berupa Narkotika jenis Sabu adalah 4,3 (Empat Koma Tiga) gram .Dan Berat Netto 09 (Sembilan) bungkus kecil plastic bening klip merah yang berisikan serbuk kristal putih berupa Narkotika jenis Sabu adalah 2,36 (Dua Koma Tiga Enam) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistikdari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. LAB: 8271/NNF/2025 tanggal26 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Dendri D Ginting, S. Si., M. Si. dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Pangkat AKBP NRP 74110890. Bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan: dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil Kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama Yudha Mulia Wiratama Als Yudha adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa Yudha Mulia Wiratama Als Yudha tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

   
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya