Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.SIHARTONO SITUMEANG
2.DARISTA DWI PRATIWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIHARTONO SITUMEANG
2DARISTA DWI PRATIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan SIHARTONO SITUMEANG (Pemohon I) dan DARISTA DWI PRATIWI (Pemohon II) terhadap anak pemohon yang bernama GAVI ALFREDO SITUMEANG adalah SAH MENURUT HUKUM;
3.Menetapkan anak nama GAVI ALFREDO SITUMEANG lahir di Blora tanggal 13 Juni 2023 merupakan anak kandung para pemohon;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak