Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ADEK GUSMAN Als ADEK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 228/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2175 /L.2.13.3/EOH.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADEK GUSMAN Als ADEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK pada hari Minggu 03 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Alu-Alu, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di Laman Gadang Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, untuk melakukan tindak pidana ”Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wib Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK pergi ke Jalan Pasar Belakang untuk tidur di Stadion Horas. Pada saat melewati Jalan Murad Tanjung, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK melihat di depan bengkel ada 1 (satu) buah kunci obeng bunga (Daftar Pencarian Barang), kemudian, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK ambil kunci tersebut dan membawanya ke Stadion Horas. Sekitar pukul 02.00 Wib, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK sampai di Stadion Horas dan melihat Saksi ROBINHOT NDURU yang pada saat itu sedang duduk di Laman Gadang, Kota Sibolga. Selanjutnya, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK berkata “Ada bang AUNAR disitu?”, Saksi ROBINHOT NDURU menjawab “Aku gak tau, lihat sendirilah”, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK berkata “Ayok kita ambil pintu kamar mandi itu”, Saksi ROBINHOT NDURU menjawab “Ah gak mau aku, punya pemerintah itu, besar resikonya itu”. Kemudian, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK langsung pergi dan Saksi ROBINHOT NDURU kembali istirahat di Laman Gadang tersebut. Selanjutnya, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK langsung bergerak menuju kamar mandi Taman Alun-Alun Kota Sibolga dan langsung membongkar 2 (dua) buah pintu kamar mandi yang terbuat dari aluminium dengan menggunakan kunci obeng bunga (Daftar Pencarian Barang) yang sebelumnya Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK ambil. Setelah berhasil membogkar 2 (dua) pintu kamar mandi tersebut, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK membawanya ke rumah kakak dari Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK yang berada di Jalan Pasar Belakang, dan meletakkan pintu kamar mandi tersebut di samping rumah kakak Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK. Selanjutnya, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK pergi ke Stadion Horas untuk tidur. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025, Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK diamankan oleh salah satu Bhabinkamtibmas dan membawa Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK ke Polres Sibolga.

Bahwa kerugian yang dialami oleh Dinas Parpora Pemko Sibolga akibat dari pencurian tersebut adalah sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)

Bahwa Terdakwa ADEK GUSMAN Als ADEK tidak ada izin dari pihak Dinas Parpora Pemko Sibolga untuk mengambil dan mencuri 2 (dua) buah pintu kamar mandi tersebut.

 

Perbutan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidan  

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya