Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Sbg 1.CHRISTIAN DANIEL LUMBAN TOBING
2.HETTY SETIAWATI SARUMPAET
NIRPA HANUM NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHRISTIAN DANIEL LUMBAN TOBING
2HETTY SETIAWATI SARUMPAET
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGGAM TAMBUNAN, S.H.CHRISTIAN DANIEL LUMBAN TOBING
2SANGGAM TAMBUNAN, S.H.HETTY SETIAWATI SARUMPAET
Tergugat
NoNama
1NIRPA HANUM NASUTION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL/ ATR KOTA SIBOLGA.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan rumah  yang terletak di Jalan Cendrawasih  nomor 106  Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga tersebut yang  berukuran luas 277 M2 (dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi) sesuai Sertipikat  Hak Milik nomor : 482/ Pancuran Bambu, Surat Ukur nomor: 209/2020 tertanggal 24-06-2020, sepenuhnya telah menjadi milik Para Penggugat.
3.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menempati tanah dan bangunan tersebut secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata;
4.Menghukum  Tergugat untuk segera keluar dari tanah dan bangunan tersebut tanpa  syarat apapun dan dengan cara apapun dan bila perlu dengan cara daya  paksa berdasarkan Penetapan Pengadilan.
5.Memerintahkan Turut Tergugat agar tidak menerbiatkan sertipikat apapun di atas tanah tersebut selain dari yang dimiliki oleh para Penggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp  13.000.000; (tiga belas  juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000; (dua milyar rupiah), total menjadi Rp 2.013.000.000; (dua milyar tiga belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan putusan ini.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SEKUNDAIR :
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak