Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
HERI ERWAHYUDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 151/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/L.2.13.3/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI ERWAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Heri Erwahyudi bersama dengan MUKTI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 0 Juni 2024 sekira pukul 00.56 wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Hamonangan Napitupulu Komplek Perumahan Griya Intan Permai Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan percobaan melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 00.20 Wib Terdakwa sedang bersama dengan seorang teman Terdakwa bernama MUKTI (DPO) disebuah warung yang beralamat di Halangan Julu Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dan saat itu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa mengajak MUKTI (DPO)  sebagai teman atau bersama dengan Terdakwa dalam melakukan pencurian tersebut dan olehnya pun bersedia. Lalu terdakwa dan MUKTI (DPO) pergi mencari dengan mengendarai sepedamotor milik MUKTI (DPO) yaitu dengan jenis Honda Beat warna biru kominasi putih dan Nomor Polisi BB2920MY untuk mencari target atau sasaran yang akan dijadikan sebagai tempat melakukan pencurian tersebut hingga saat melintas di Jalan Hamonangan Napitupulu Komplek Griya Intan Permai Kelurahan Sibuluan Baru Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah rumah yang masih kosong (tidak berpenghuni) dan masih dalam tahap pembangunan Terdakwa menyuruh MUKTI (DPO) berhenti. Kemudian kami berjalan menuju arah pintu depan rumah tersebut dan selanjutnya menarik paksa seng sebagai penutup pintu rumah tersebut hingga keadaan pintu terbuka selanjutnya kami masuk kedalam rumah dan saat itulah kami mengambil besi yang terletak dibagian ruangtamu secara bertahap (melangsir) dan memindahkannya atau mengumpulkannya kesuatu tempat yang juga masih berada dibagian ruangtamu rumah tersebut. Setelah itu kami melengkungkan atau membengkokkan besi tersebut dengan menggunakan tangan kami sendiri bertujuan untuk memudahkan saat hendak membawanya hingga jumlah besi yang berhasil terdakwa dan MUKTI (DPO) ambil dan terkumpul yaitu sebanyak 31 (tiga puluh satu) batang berukuran 6” (enam) inch dan panjang 12m (dua belas) meter. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) unit pompa air dap merk sanyo warna biru donker, 7 (tujuh) batang pipa paralon merk rucika ukuran 5 (lima) inch dan 2 (dua) kotak PVC Plafon merk sunda plafon warna putih dan orange,  Namun saat terdakwa dan MUKTI (DPO) sedang mengikat besi yang berhasil terdakwa dan MUKTI (DPO) ambil dan terdakwa dan MUKTI (DPO) kumpulkan tiba – tiba terdengar suara teriakan orang dari luar rumah. Sehingga oleh teman Terdakwa bernama MUKTI (DPO)  langsung keluar melalui jendela dan melarikan diri. Kemudian Terdakwa berjalan keluar melalui pintu depan rumah tersebut dan berpura – pura atau menutupi perbuatan pencurian yang Terdakwa lakukan bersama dengan teman Terdakwa bernama MUKTI (DPO)  tersebut. Lalu beberapa orang masyarakat sudah ramai berkumpul diluar rumah tersebut dan menanyai Terdakwa. Namun Terdakwa tetap berupaya untuk menutupi dengan mengatakan sedang memakai ganja, mau nangkapkan orang pacaran kalau ada dan oleh mereka terus menerus menanyai Terdakwa sehingga Terdakwa semakin gugup dan berselang beberapa lama kemudian Pihak Kepolisian datang dan saat itulah Terdakwa mengaku telah melakukan pencurian didalam rumah tersebut bersama dengan teman Terdakwa bernama MUKTI (DPO) yang telah berhasil melarikan diri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya