Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2024/PN Sbg ERIKSON HUTAURUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERIKSON HUTAURUK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercantum pada :
-Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK. 1201132110080004 atas nama  ERIKSON HUTAURUK;
-Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tengah No. 1201-LT-12082024-0007 tanggal 12 Agustus 2024 atas nama  ERIKSON HUTAURUK;
-Kartu Keluarga Pemohon yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tengah No. 1201132110080004 tertanggal 22 Oktober 2020 atas nama  ERIKSON HUTAURUK;   
-Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama MEY REVINA HUTAURUK No. 1201-LT-28092015-0002 tertanggal 28 September 2015 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tengah atas nama ayah ERIKSON HUTAURUK;
-Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama BUNGA LIONACELYN HUTAURUK No. 1201-LU-04112020-0002 tertanggal 9 November 2020 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kabupaten Tengah atas nama ayah ERIKSON HUTAURUK;
menjadi ERIKSON SONDANG MARTUA HUTAURUK sesuai dengan :
-Surat Keterangan Lahir dari UPTD Puskesmas Aek Raisan Kecamatan Sitahuis No. 6630/Pusk-AR/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024;
-Ijazah Sekolah Dasar anak Pemohon atas nama JOSUA HUTAURUK No. DN-07/D-SD/K13/0188476 yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri 152989 Mardame    II Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 16 Juni 2023;
-Ijazah Sekolah Dasar anak Pemohon atas nama MERRY NATASHA HUTAURUK No. DN-07/D-SD/K13/23/0202579 yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri 152989 Mardame I Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 9 Juni 2023;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Pemohon ERIKSON HUTAURUK menjadi ERIKSON SONDANG MARTUA HUTAURUK pada seluruh buku pencatatan milik anak Pemohon;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak