Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2025/PN Sbg ERLYS PARULIAN MANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERLYS PARULIAN MANIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon ERLYS PARULIAN MANIK menjadi Wali bagi anak yang belum dewasa yang bernama:
-Shyon Leesiau Manik, lahir tanggal 27 Desember 2011 (13 tahun);
-Ahio Sailing Manik, lahir tanggal 25 Agustus 2013 (11 tahun);
-Saher Khan Manik, lahir tanggal 27 Agustus 2014 (10 tahun);
-March Iksan Manik, lahir tanggal 28 Maret 2017 (7 tahun);
-Maret Iksal Manik, lahir tanggal 28 Maret 2017 (7 tahun)
untuk melakukan perbuatan hukum dan kepentingan administrasi lainnya;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak