INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 168/Pdt.G/2025/PN Sbg | Eriston Siahaan | 1.MUHAMMAD KHAIRUL AZMI LUBIS 2.SURIADI II 3.MUHAMMAD TORKIS HUTABARAT 4.NASRIN PILIANG |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Penggugat Adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di Jl. Jetro Hutagalung, Lingkungan III, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan luas tanah tersebut 762 M2 (Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Meter Persegi), berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1760, atas nama pemegang hak ERISTON SIAHAAN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah dahulu Abdul
Rahman Lubis sekarang Eriston Siahaan ;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Sandhu
Sundhar.S Togatorop ;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Parit 1 Meter/ Jalan
PNPM 6 Meter ;
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan jalan PNPM 3 Meter/
Sekarang jalan tersebut menjadi milik
TERGUGAT I ;
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dengan sengaja memperluas bangunan teras rumahnya ± 6 Meter di tanah milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
4. Menyatakan kesepakatan mediasi yang dibuat secara lisan oleh Turut Tergugat III, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Penggugat mengenai Penggugat memberikan tanahnya sekitar ± 80 Cm secara terpaksa kepada Tergugat I untuk peruntukan dinding rumah yang sudah terlanjur terbangun akan tetapi Tergugat I dengan sengaja memperluas bangunan teras rumahnya ± 6 Meter Persegi tanpa sepengetahuan Penggugat dapat dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk segera membongkar bangunan yang berada di tanah objek sengketa milik Penggugat dan mengembalikan objek tanah seperti semula ;
6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual jalan umum PNPM dan menjual sebagian tanah milik Penggugat ;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar Ganti kerugian berupa keterlambatan waktu membangun pondasi dan pagar beton dan Penggugat mengalami kerugian baik secara meteriil dan immaterial kepada Penggugat akibat sengketa tanah ini sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
8. Menghukum Tergugat I sebagai pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan ini;
10. Menghukum Tergugat I untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
