| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 262/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 262/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2699/L.2.13.3/EOH.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG, pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2025 sekitar pukul 10.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sibolga-Padang sidimpuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah makan Bareh Solok, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada tanggal 11 Desember 2019 Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG meminjam uang kepada Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT. Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG ditemani oleh Saksi SATRIA ERMI PASARIBU untuk menemui Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT. Pada saat Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG dan Saksi SATRIA ERMI PASARIBU tiba di rumah Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT, Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG berkata “Kak, bisa dulu kupinjam uangmu?”, kemudian Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT berkata “Maksudnya, apa burohnya?”, kemudian Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG berkata “Inilah SK Pengangkatan PNS-ku, kemudian Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT berkata “SK apanya, fotocopynya?”, kemudian Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG menjawab “SK Asli Pengangkatan PNS-ku kak”, Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT kembali bertanya “SK PNS-mu ini?”, dan Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG menjawab “Iya kak”. Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG menyerahkan Surat Pengangkatan PNS tersebut dengan Lembar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 4020-1203/001/KEP/I/2004 tanggal 01 (satu) Desember 2003, yang dimana pada saat itu Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT mengira bahwa yang diberikan oleh Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG adalah SK Pengangkatan PNS Asli Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG, sehingga Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 16 Desember 2019 Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG meminjam kembali uang kepada Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2020 Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG meminjam lagi uang kepada Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), yang pada saat peminjaman ini Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG memberikan uang jasa sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). dan pada tanggal 18 Januari 2020 Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG meminjam kembali uang kepada Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Yang dimana jumlah seluruh uang yang dipinjam oleh Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG kepada Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT adalah sebesar Rp.55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), dengan membuat tanda terima pada masing-masing kwintansi bermaterai 6.000 dan ditadatangani. Seluruh peminjaman tersebut dilakukan di Lingkungan I Tano Ponggol Kelurahan Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di dalam rumah Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT. Adapun Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT memberikan pinjaman kepada Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG adalah karena bujuk rayu dan dapat meyakinkan Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT karena Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG adalah seorang PNS dan memberikan Surat Jaminan yang diakui oleh Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG surat tersebut adalah sebagai SK Pengagkatan PNS Asli. Pada saat meminjam uang tersebut Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG berjanji akan melunasi uang pinjaman selama kurang lebih 03 (tiga) bulan. Namun setelah ditunggu oleh Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT, Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG tidak kunjung mengembalikan uang milik Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT, dan setiap didatangi ke rumah Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG tidak pernah bertemu, sehingga pada tanggal 11 Oktober 2024 Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT mendatangi Saksi PARULIAN SITOHANG dan mengeluhkan Surat Jaminan yang diberikan oleh Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG. Selanjutnya Saksi PARULIAN SITOHANG melihat Surat Jaminan yang dititpkan oleh Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG. Setelah itu Saksi PARULIAN SITOHANG membawa Surat Jaminan tersebut ke BKD Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga, dan pada saat itu pihak BKD menerangkan bahwa surat tersebut merupakan Surat Mutasi dan bukan Surat Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Selanjutya, Saksi PARULIAN SITOHANG juga mencek ke Pegawai Bank Sumut Sibolga Bidang Perkreditan dan diketahui saat itu bahwa SK Pengangkatan Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG diagunkan di Bank Sumut Sibolga namun telah dicabut karena hutang Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG telah lunas. Setelah Saksi PARULIAN SITOHANG perlihatkan Surat Jaminan tersebut bahwa pihak Bank juga menerangkan Surat yang dianggap sebagai SK dari Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG tidak bernilai dan tidak dapat diagunkan. Selanjutnya, pada tanggal 18 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 Wib Saksi PARULIAN SITOHANG dan Saksi FELIX MANALU membuat janji temu dengan Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG di Rumah Makan Bareh Solok di Jalan Padang Sidimpuan Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah bertemu, Saksi PARULIAN SITOHANG dan Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG saling berbicara perihal utang Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG. Dan pada saat itu Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG mengakui bahwa benar Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG meminjam uang sebesar Rp. 55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT, dan Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG juga mengakui bahwa Surat Jaminan yag diberikan kepada Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT bukanlah SK Pengangkatan PNS Asli melainkan Surat Mutasi Asli. Sehingga Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT baru mengetahui bahwa Saksi Korban ELIDA MAGDARIA HUTABARAT telah ditipu oleh Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG setelah pertemuan antara Saksi PARULIAN SITOHANG, Saksi FLIX MANALU, dengan Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG. Bahwa saksi korban a.n ELIDA MAGDARIA HUTABARAT mengalami kerugian sebesar Rp.55.000.000,- (Lima Puluh Lima Juta Rupiah) akibat perbuatan Terdakwa RASIDA TINAWATY HUTAGALUNG.
Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
