Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan Petrus Simanjuntak yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Januari 1966, dan istrinya Almarhumah Barita Tampubolon yang meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 1994 yang merupakan orangtua kandung dari Pemohon dan 5 ( lima ) saudara kandungnya, yaitu 1. Paris Simanjuntak ( Alm ), 2. Ardelince Simanjuntak, 3. Ruslin Cornelius Simanjuntak, 4. Pongguk Simanjuntak, 5. Alfine Simanjuntak.
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toba untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama PETRUS SIMANJUNTAK dan BARITA TAMPUBOLON
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Apabila Yang Mulia/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas permohonan ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku maka Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aquo et bono ).
|