Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.JONTARAGU MANALU
2.KRISTINA BANJARNAHOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONTARAGU MANALU
2KRISTINA BANJARNAHOR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa permohonan pengesahan anak kandung yang dilakukan JONTARAGU MANALU (Pemohon I) sebagai ayah dan KRISTINA BANJARNAHOR (Pemohon II) sebagai Ibu, terhadap anak pemohon yang bernama STEVEN EMIGO MANALU adalah SAH MENURUT HUKUM;
3.Menetapkan anak yang bernama STEVEN EMIGO MANALU lahir di Pargarutan, tanggal 11 November 2001 merupakan anak kandung para pemohon dan Mengubah nama anak para pemohon yang semula STEPEN EMIGO MANALU lahir di di Pargarutan, tanggal 11 November 2001 menjadi STEVEN EMIGO MANALU lahir di Pargarutan, tanggal 11 November 2001 sesuai dengan Kutipan Surat Keterangan Anak Kandung, Kutipan Surat Pembabtisan, Kutipan Ijazah Sekolah Menengah Pertama dan Surat Keterangan Lahir;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak