Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
EDWIN MARHALIM MANALU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 609 /L.2.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN MARHALIM MANALU[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG (Terdakwa Pada Berkas Terpisah) lalu RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG berkata, “Manalah sisa uang ku itu lima juta lagi”. Kemudian Terdakwa menjawab, “Sabarlah dulu belum ada uang ku.”, RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG selanjutnya berkata, “Kalau engga, manalah narkotika jenis Sabu mu itu biar sama ku, biar lunas utang mu”. Terdakwa pun berkata, “Okelah, nanti aku kabari”.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang mana saat itu Terdakwa berkata, “Sudah ku letak Sabu itu di Pondok, nanti kau ambillah, jadi lunas utang kita ya soalnya aku mau pergi ke Malaysia”. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun berkata, “Okelah, lunas utang kita biar ku jemput Sabu itu ke Pondok”. Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun pergi ke Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah dengan tujuan mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut untuk di bawa pulang ke rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah.

Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tidak lama setelah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG tiba di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, tiba-tiba Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Saat itu Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti di lantai Pondok tersebut, berupa:

  1. 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening;
  3. 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG akui adalah miliknya yang diperoleh dari Terdakwa. Selain itu, RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG, sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG dan setibanya di lokasi, tepatnya di dalam lemari kamar, ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) kotak handphone merk VIVO warna hitam;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG serta seluruh barang bukti di bawa  ke Polres Tapanuli Tengah.

Kemudian, Anggota Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa di kamar Hotel Mutiara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 20 Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga. Saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa telah menyerahkan paket narkotika jenis Sabu kepada RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah.

      • Bahwa cara Terdakwa memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari seorang laki-laki an. MODIF (Dalam Pencarian) menghubungi Terdakwa via handphone dengan maksud membagikan lokasi narkotika jenis Sabu seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diletakkan di bawah pepohonan yang berada di Penjaringan Desa Raso Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah. Selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis Sabu tersebut di lokasi yang dimaksud. Jika paket narkotika tersebut laku terjual maka Terdakwa akan memberikan hasil penjualan tersebut via transfer kepada an. MODIF.
      • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 109/SP. 10056/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang memuat hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik dari Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG adalah sebagai berikut berat bersih/ netto: 11,84 gram (sebelas koma delapan puluh empat) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1296/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG  dan an. EDWIN MARHALIM MANALU berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa tujuan Terdakwa menyerahkan paket narkotika jenis Sabu kepada RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG adalah untuk membayar hutang Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman atau jenis lainnya.

Perbuatan Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, berlokasi di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 19.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG (Terdakwa Pada Berkas Terpisah) lalu RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG berkata, “Manalah sisa uang ku itu lima juta lagi”. Kemudian Terdakwa menjawab, “Sabarlah dulu belum ada uang ku.”, RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG selanjutnya berkata, “Kalau engga, manalah narkotika jenis Sabu mu itu biar sama ku, biar lunas utang mu”. Terdakwa pun berkata, “Okelah, nanti aku kabari”.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa berjumpa dengan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang mana saat itu Terdakwa berkata, “Sudah ku letak Sabu itu di Pondok, nanti kau ambillah, jadi lunas utang kita ya soalnya aku mau pergi ke Malaysia”. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun berkata, “Okelah, lunas utang kita biar ku jemput Sabu itu ke Pondok”. Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG pun pergi ke Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah dengan tujuan mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut untuk di bawa pulang ke rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG yang beralamat di Lingk. IV Kampung Sirongit Kel. P.O Hurlang Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah. Setibanya di rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG, 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening, 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG simpan di kaleng rokok Dji Sam Soe, sementara sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG simpan di kotak handphone merk VIVO.

Pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 sekira pukul 15.00 Wib, tidak lama setelah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG tiba di sebuah Pondok yang berada di Desa Satahi Nauli Kec. Kolang Kab. Tapanuli Tengah, tiba-tiba Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah datang dan langsung mengamankan RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Saat itu Anggota Kepolisian berhasil menemukan barang bukti di lantai Pondok tersebut, berupa:

  1. 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik warna bening;
  3. 6 (enam) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.

Seluruh barang bukti tersebut RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG akui adalah miliknya yang diperoleh dari Terdakwa. Selain itu, RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG juga mengakui masih menyimpan paket narkotika jenis Sabu lainnya di rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG, sehingga Anggota Kepolisian Satresnarkoba Tapanuli Tengah pun langsung menuju rumah RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG dan setibanya di lokasi, tepatnya di dalam lemari kamar, ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) kotak handphone merk VIVO warna hitam;
  2. 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu dibungkus dengan plastik warna bening.

Selanjutnya RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG serta seluruh barang bukti di bawa  ke Polres Tapanuli Tengah.

Kemudian, Anggota Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam milik Terdakwa di kamar Hotel Mutiara yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 20 Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga. Saat itu Terdakwa mengakui bahwa benar Terdakwa telah menyerahkan paket narkotika jenis Sabu kepada RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Tapanuli Tengah.

      • Bahwa berdasarkan Acara Penimbangan Kantor PT. Pegadaian UPC. Pandan No. 109/SP. 10056/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang ditandatangani oleh Saut Situmorang selaku Penaksir/ Penimbang memuat hasil penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik dari Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG adalah sebagai berikut berat bersih/ netto: 11,84 gram (sebelas koma delapan puluh empat) gram.
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1296/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026, diperoleh hasil terhadap barang bukti milik Terdakwa an. RIZKI SETH AGUST HUTAGALUNG  dan an. EDWIN MARHALIM MANALU berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak lain yang berwenang untuk memberi izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau jenis lainnya.

Perbuatan Terdakwa EDWIN MARHALIM MANALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya