Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon NAZMAWATI MARBUN menjadi Wali bagi anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama NABIL EMIR SAJID HUTAGALUNG, lahir di Sibolga tanggal 21 April 2008 untuk melakukan perbuatan Hukum yakni mengagunkan/menjaminkan dan serta menjual Harta Warisan yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Sibolga, Kecamatan Sibolga Sambas, Kelurahan Pancuran Dewa, dengan luas tanah 184 m2 (seratus delapan puluh empat meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik NIB. 02.13.000000505.0 atas nama 1) NAZMAWATI MARBUN, 2) INDRI RAHMA YANTI HUTAGALUNG, 3) NABIL EMIR SAJID HUTAGALUNG, 4) FAKHROZI DWI FEBRIANSYAH HUTAGALUNG;
3.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |