Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2025/PN Sbg HERLINA BR MANULLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERLINA BR MANULLANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon agar dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201071811220005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 25 November 2022 dapat dicantumkan nama ayah dan ibu Pemohon yaitu Bapak BARANI SIMANULLANG dan Ibu LENTI SITANGGANG pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201071811220005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 25 November 2022 agar dicantumkan nama ayah Pemohon yaitu BARANI SIMANULLANG dan ibu Pemohon LENTI SITANGGANG;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak