Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Nomor : SPPP/21/VI/RES.1.10/2025/Reskrim Tertanggal 27 Juni 2025 yang diterbitkan TERMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaiman dimaksud didalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana adalah Sah dan berdasar Hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Proses Penyidikan dan membuka Kembali berkas perkara Laporan Pengaduan Pemohon atas Laporan Pengaduan Pemohon Nomor : LP /B/44/X/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Oktober 2024;
- Memerintahkan TERMOHON Kapolsek Sibolga Sambas, Resor Kota Sibolga segera dan seketika menetapkan sebagai TERSANGKA TERLAPOR I, dan TERLAPOR II;
- Memerintahkan TERMOHON untuk membayar segala kerugian dari PEMOHON atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebesar Rp. 100.000.000.00.- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Persidangan;
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : Nomor : SPPP/21/VI/RES.1.10/2025/Reskrim Tertanggal 27 Juni 2025 yang diterbitkan TERMOHON ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sebagaiman dimaksud didalam Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana adalah Sah dan berdasar Hukum;
- Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan Proses Penyidikan dan membuka Kembali berkas perkara Laporan Pengaduan Pemohon atas Laporan Pengaduan Pemohon Nomor : LP /B/44/X/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Oktober 2024;
- Memerintahkan TERMOHON Kapolsek Sibolga Sambas, Resor Kota Sibolga segera dan seketika menetapkan sebagai TERSANGKA TERLAPOR I, dan TERLAPOR II;
- Memerintahkan TERMOHON untuk membayar segala kerugian dari PEMOHON atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebesar Rp. 100.000.000.00.- (Seratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Persidangan;
|