Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.UJANG SURYANA, S.H.
HARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 240/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2076/L.2.13.3/EOH.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa HARIYADI bersama-sama dengan ARDI FIRMANSYAH Als ACEH (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada  suatu hari dalam bulan September 2024, bertempat di dalam Rumah Korban yang Bernama AHMAD SUKRI yang beralamat di Jl. Murai Ujung Kel Aek Manis Kec Sibolga selatan Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutuatau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Bahwa Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 02.00 Wib awalnya terdakwa sedang berjalan kaki ingin membeli rokok, kemudian didepan rumah korban AHMAD SUKRI terdakwa melihat  saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH (berkas terpisah) sedang bersembunyi di balik Pilar Halaman Rumah sehingga terdakwa penasaran dan mendatangi dan mendekati saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH dan saat itu saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH berkata kepada terdakwa “DIAM AJA BANG, ADA NI JOB DI DEPAN AJA ABANG LIAT SITUASI” kemudin terdakwa pun kearah depan rumah korban AHMAD SUKRI untuk melihat situasi sekitar dan saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH berkata kepada terdakwa “BANG CARI OBENG?” lalu terdakwa menjawab “KAU CARI LAH” kemudian ARDI FIRMANSYAH Als ACEH mencari obeng dan tidak berapa lama ARDI FIRMANSYAH Als ACEH datang dengan membawa satu buah obeng dengan gagang berwarna Hitam, Lalu terdakwa  melihat ARDI FIRMANSYAH Als ACEH mencongkel jendela depan rumah korban AHMAD SUKRI kemudian ARDI FIRMANSYAH Als ACEH masuk melalui jendela depan rumah korban AHMAD SUKRI, dan terdakwa pada saat itu memantau situasi di sekitar dan sekitar 10 menit saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH keluar dari rumah terdakwa AHMAD SUKRI melalui jendela setelah keluar saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH memanggil terdakwa, lalu terdakwa mendatangai saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH dan berkata kepadanya “UDAH DAPAT?” lalu saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH berkata “UDAH BANG, ADA INI DUA UNIT HANDPHONE” Kemudian ARDI FIRMANSYAH Als ACEH memberikan kepada terdakwa satu unit Handphone yang bermerk VIVO Y12 warna biru dengan karet pelindung berwarna Hitam Putih sedangkan untuk ARDI FIRMANSYAH Als ACEH berupa satu unit handphone Merk OPPO A77S warna Kuning jeruk dengan Karet pelindung berwarna Hijau Lumut, setelah pembagian Handphone tersebut terdakwa dan saksi ARDI FIRMANSYAH Als ACEH pun langsung berpisah di Jalan, keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 04September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa pun menjumpai ARDI FIRMANSYAH Als ACEH ke arah atas bukit yang ada kuburannya tepatnya di Jl. Murai Ujung Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga setelah bertemu dengan ARDI FIRMANSYAH Als ACEH terdakwa berkata kepanya “DIMANA TEMPAT JUAL HANDPHONE INI” lalu ARDI FIRMANSYAH Als ACEH menjawab “BAGUS DI GADAIKAN AJA BANG, KALAU DI JUAL CURIGA ORANG BANG, COBA ABANG JUMPAI SI DIAN MUNGKIN TAU DIA TEMPAT MENGGADAIKAN HANDPHONE” kemudian ARDI FIRMANSYAH Als ACEH berkata kepada terdakwa “SEKALIAN LAH BANG HANDPHONE KU INI GADAIKAN ( sambil memberikan handphone curian tersebut kepada terdakwa dengan merk OPPO A77S warna Kuning jeruk dengan Karet pelindung berwarna Hijau Lumut )” selanjutnya terdakwa pun langsung menjumpai PANDIANSYAH SIREGAR Als DIAN setelah bertemu dengan PANDIANSYAH SIREGAR terdakwa berkata kepadanya “ADA TAU KAU TEMPAT GADAI HANDPHONE?” lalu PANDIANSYAH SIREGAR Als DIAN menjawab “ADA BANG DI SEKITAR Jl. DAMAI” lalu terdakwa berkata kepada PANDIANSYAH SIREGAR Als DIAN “INILAH HANDPHONE NYA BANTU DULU CARIKAN TEMPAT GADAIAN (sambil menunjukkan handphone Merk OPPO A77S warna Kuning jeruk dengan Karet pelindung berwarna Hijau Lumut) kemudian terdakwa bersama PANDIANSYAH SIREGAR Als DIAN pergi ke arah Jl. Damaitempat Menggadaikan handphone tersebut namun setelah tiba di Jl. Damai tidak bertemu dengan orangnya, selanjutnya mereka pun pulang kerumah masing masing dan terdakwa langsung mengembalikan satu unit handphone merk OPPO A77S warna kuning jeruk kepada ARDI FIRMANSYAH Als ACEH, pada pukul 01.00 Wib pada saat terdakwa tidur di depan rumah tiba-tiba saja abang ipar AHMAD SUKRI yang bernama HUSNI NAIBAHO mendatangi terdakwa dan mengajak terdakwa ke rumah AHMAD SUKRI dan pada saat menuju ke arah rumah AHMAD SUKRI terdakwa hendak melarikan diri namun di amankan oleh warga dan di bawa kerumah AHMAD SUKRI, pada saat ditanya terdakwa belum mengakui melakukan pencurian tersebut dan setelah di Tanya kembali baru terdakwa mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan ARDI FIRMANSYAH Als ACEH kemudian terdakwa bersama ARDI FIRMANSYAH Als ACEH diamankan ke kantor Polisi.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Ahmad Sukri mengalami kerugian sebesar Rp.3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya