Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
281/Pid.B/2024/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.JEFERSON HUTAGAOL, S.H., M.H.
FIRMAN SYAHPUTRA TAMPUBOLON alias PUTRA TAMPUBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 281/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2032/L.2.13.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2JEFERSON HUTAGAOL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN SYAHPUTRA TAMPUBOLON alias PUTRA TAMPUBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa FIRMAN SYAHPUTRA TAMPUBOLON alias PUTRA TAMPUBOLON pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat di Jalan P. Sidempuan, KM 12,5, Lingkungan IV, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat saksi Hendra Simatupang (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang mendatangi Terdakwa Firman Syahputra Tampubolon alias Putra Tampubolon dirumah miliknya yang berada di Jalan P. Sidempuan, KM 12,5, Lingkungan IV, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan informasi dengan menyusun rencana dan menawarkan kepada saksi Hendra Simatupang untuk mengambil barang-barang milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara dari dalam rumahnya yang berjarak ± 30 meter dari rumah Terdakwa.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib saksi Hendra Simatupang yang kembali mendatangi rumah Terdakwa melihat saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara pergi meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah lalu Terdakwa memberikan 1 (satu) buah linggis (Daftar Pencarian Barang / DPB) kepada saksi Hendra Simatupang yang diperoleh dari rumah Terdakwa untuk dibawa membongkar rumah saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara sedangkan Terdakwa menunggu dirumah milik Terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib setelah saksi Hendra Simatupang selesai membongkar rumah saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara lalu saksi Hendra Simatupang kembali kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah karung pelastik / goni pelasik yang berisikan barang-barang milik saksi Estomili Panggabean berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil saksi Hendra Simatupang dari dalam kamar depan tepatnya di dalam lemari yang terbuat dari pelastik, 45 (empat puluh lima) unit handphone dari atas meja yang berada diruang tamu, 20 (dua puluh) unit handphone dari atas meja kecil didalam kamar tengah, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari laci stelling kaca warung, 1 (satu) buah karton berwarna cokelat yang berisikan 1 (satu) pak rokok merek SURYA 16, 2 (dua) pak rokok merek SURYA ukuran kecil, 1 (satu) pak rokok merek DJI SAMSOE, 1 (satu) pak rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran besar dan 1 (satu) pak rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran kecil dan 5 (lima) unit handphone dari atas meja yang berada diwarung serta 1 (satu) buah linggis (DPB) yang sebelumnya saksi Hendra Simatupang bawa dan bersamaan dengan itu saksi Nurjaidah Zai (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang datang kerumah Terdakwa melihat isi karung tersebut lalu Terdakwa, saksi Hendra Simatupang dan saksi Nurjaidah Zai bermufakat atas barang-barang milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara tersebut dengan memindahkan beberapa jumlah jenis handphone dan beberapa jumlah merek rokok yang ada di dalam 1 (satu) buah karung pelastik / goni tersebut kedalam 1 (satu) buah ember berwarna putih hijau milik Terdakwa dan menyuruh saksi Nurjaidah Zai menyimpan barang-barang tersebut kerumah miliknya.

Setelah itu Terdakwa dan saksi Hendra Simatupang pergi ke simpang SMK Desa Aek Horsik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung milik saksi Sukinam alias Mak Lina untuk membagikan uang tersebut.

Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 saksi Nurjaidah Zai menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “put, bawalah barang itu dari sini, takut kali aku” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “ok kak, tunggu ya, saya pikirkan dulu”.

Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa dan saksi Nurjaidah Zai yang membawa beberapa jumlah jenis handphone dan beberapa jumlah merek rokok milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara yang disimpan didalam loudspeker bertemu di pemandangan hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada Terdakwa.

Sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa, saksi Nurjaidah Zai dan saksi Hendra Simatupang bertemu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga dan membagi barang-barang milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara tersebut dengan rincian Terdakwa mendapat 10 (sepuluh) unit handphone dan 9 (sembilan) bungkus rokok merek DJI SAMSOE, saksi Nurjaidah Zai mendapat 5 (lima) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna putih serta 8 (delapan) bungkus rokok merek SURYA ukuran kecil dan saksi Hendra Simatupang mendapat 13 (tiga belas) unit handphone dan 8 (delapan) bungkus rokok merek SURYA dan rokok merek GUDANG GARAM MERAH.

Atas akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nurjaidah Zai dan saksi Hendra Simatupang tersebut membuat saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara mengalami kerugian ± Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 56 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana.

ATAU

KEDUA

 Bahwa ia Terdakwa FIRMAN SYAHPUTRA TAMPUBOLON alias PUTRA TAMPUBOLON pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2023 bertempat di Jalan P. Sidempuan, KM 12,5, Lingkungan IV, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

Pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib saksi Hendra Simatupang yang datang ke rumah Terdakwa Firman Syahputra Tampubolon alias Putra Tampubolon memberikan 1 (satu) buah linggis (Daftar Pencarian Barang / DPB) kepada saksi Hendra Simatupang untuk mengambil barang-barang milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara yang ada didalam rumahnya dengan cara merusak pintu rumah saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara sedangkan Terdakwa menunggu dirumah milik Terdakwa.

Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib setelah saksi Hendra Simatupang selesai membongkar rumah saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara lalu saksi Hendra Simatupang kembali kerumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah karung pelastik / goni pelasik yang berisikan barang-barang milik saksi Estomili Panggabean berupa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diambil saksi Hendra Simatupang dari dalam kamar depan tepatnya di dalam lemari yang terbuat dari pelastik, 45 (empat puluh lima) unit handphone dari atas meja yang berada diruang tamu, 20 (dua puluh) unit handphone dari atas meja kecil didalam kamar tengah, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dari laci stelling kaca warung, 1 (satu) buah karton berwarna cokelat yang berisikan 1 (satu) pak rokok merek SURYA 16, 2 (dua) pak rokok merek SURYA ukuran kecil, 1 (satu) pak rokok merek DJI SAMSOE, 1 (satu) pak rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran besar dan 1 (satu) pak rokok merek GUDANG GARAM MERAH ukuran kecil dan 5 (lima) unit handphone dari atas meja yang berada diwarung serta 1 (satu) buah linggis (DPB) yang sebelumnya saksi Hendra Simatupang bawa dan bersamaan dengan itu saksi Nurjaidah Zai (Terdakwa dalam perkara terpisah) yang datang kerumah Terdakwa melihat isi karung tersebut lalu Terdakwa, saksi Hendra Simatupang dan saksi Nurjaidah Zai bermufakat atas barang-barang milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara tersebut dengan memindahkan beberapa jumlah jenis handphone dan beberapa jumlah merek rokok yang ada di dalam 1 (satu) buah karung pelastik / goni tersebut kedalam 1 (satu) buah ember berwarna putih hijau milik Terdakwa dan menyuruh saksi Nurjaidah Zai menyimpan barang-barang tersebut kerumah miliknya.

Setelah itu Terdakwa dan saksi Hendra Simatupang pergi ke simpang SMK Desa Aek Horsik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya disebuah warung milik saksi Sukinam alias Mak Lina untuk membagikan uang tersebut.

Pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 saksi Nurjaidah Zai menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “put, bawalah barang itu dari sini, takut kali aku” lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “ok kak, tunggu ya, saya pikirkan dulu”.

Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa dan saksi Nurjaidah Zai yang membawa beberapa jumlah jenis handphone dan beberapa jumlah merek rokok milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara yang disimpan didalam loudspeker bertemu di pemandangan hajoran, Kabupaten Tapanuli Tengah dan menyerahkan barang-barang tersebut kepada Terdakwa.

Sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa, saksi Nurjaidah Zai dan saksi Hendra Simatupang bertemu di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga dan membagi barang-barang milik saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara tersebut dengan rincian Terdakwa mendapat 10 (sepuluh) unit handphone dan 9 (sembilan) bungkus rokok merek DJI SAMSOE, saksi Nurjaidah Zai mendapat 5 (lima) unit handphone berupa 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna putih serta 8 (delapan) bungkus rokok merek SURYA ukuran kecil dan saksi Hendra Simatupang mendapat 13 (tiga belas) unit handphone dan 8 (delapan) bungkus rokok merek SURYA dan rokok merek GUDANG GARAM MERAH.

Atas akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nurjaidah Zai dan saksi Hendra Simatupang tersebut membuat saksi Estomili Panggabean dan saksi Merli Batubara mengalami kerugian ± Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya