Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
137/Pid.B/2025/PN Sbg | Sanggam Pandapotan Siagian, S.H | PARLINDUNGAN MARBUN alias PARLIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 137/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1240/L.2.13.3/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa PARLINDUNGAN MARBUN alias PARLIN pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Jalan Putri Runduk, No.05, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya dirumah milik saksi Leny Ernita dan saksi Heri Alamsyah Tanjung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa Parlindungan Marbun alias Parlin yang sedang berjalan melintas di Jalan Putri Runduk, No.05, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga tepatnya di depan rumah milik saksi Leny Ernita dan saksi Heri Alamsyah Tanjung, melihat jendela rumah saksi Leny Ernita dan saksi Heri Alamsyah Tanjung tersebut keadaan terbuka, kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam perkarangan rumah tersebut dan mengintip keadaan dalam rumah melalui jendela tersebut, setelah itu Terdakwa berjalan dari arah samping kanan rumah tersebut dan memanjat dinding rumah tersebut menuju lantai 2 lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut melalui pintu yang ada di lantai 2 tersebut dengan merusak pintu yang terbuat dari kayu menggunakan 1 (satu) buah besi gantungan baju warna biru yang saat itu sedang tergantung, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar yang berada di lantai 2 tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 11 warna ungu dengan IMEI 1 : 358358835353012 dan 1 (satu) unit handphone merek ITEL S23 warna Mystery white dengan IMEI 1 : 351613243099749 dan IMEI 2 : 3516132243099756 (Daftar Pencarian Barang / DPB) yang terletak disamping saksi Nayla Khairani Alamsyah Tanjung yang sedang tertidur lalu Terdakwa berjalan menuju lantai 1 rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek ITEL A70 warna Azure blue dengan IMEI 1 : 355986843598286 dan IMEI 2 : 3559986843598294 yang tergantung di dalam kantongan plastik yang berada di tiang rumah tersebut dengan keadaan tercharger dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37F warna hitam dengan IMEI 1 : 864217037072373 dan IMEI 2 : 864217037072365 yang terletak di dinding rumah tersebut, setelah itu pada saat Terdakwa hendak keluar dari rumah melalui dinding lantai 2 tersebut, diteriaki oleh saksi Leny Ernita yang melihat Terdakwa sedang turun dari samping rumah miliknya yang kemudian saksi Heri Alamsyah Tanjung yang diberitahukan oleh saksi Leny Ernita kejadian tersebut melakukan pengejaran terhadap Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa dengan dibantu oleh beberapa warga di Jalan Pari, Kota Sibolga yang selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sibolga untuk dilakukan proses hukum. Akibat perbuatan Terdakwa yang tanpa ijin masuk ke dalam rumah milik saksi Leny Ernita dan saksi Heri Alamsyah Tanjung dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 11 warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek ITEL S23 warna Mystery white (DPB), 1 (satu) unit handphone merek ITEL A70 warna Azure blue dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37F warna hitam milik saksi Leny Ernita tersebut membuat saksi Leny Ernita mengalami kerugian ± Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |