Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2025/PN Sbg 1.ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
LAITA SIRINGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 15/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/L.2.13.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIANY EFALINA SITOHANG, S.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAITA SIRINGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LAITA SIRINGO pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat dibulan November tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di ladang Tinambok, Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya ditanah milik saksi Reslina Marbun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari dan tanggal yang Terdakwa tidak ingat dibulan November tahun 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Terdakwa Laita Siringo yang pergi menuju ladang Tinambok, Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya ditanah milik saksi Reslina Marbun bertemu dengan saksi Rosita Siahaan dan saksi Merdin Situmeang diperjalanan dengan menerangkan akan merusak batas tanah milik saksi Reslina Marbun, kemudian sesampainya ditanah milik saksi Reslina Marbun tersebut Terdakwa merusak batas tanah milik saksi Reslina Marbun berupa patok yang terbuat dari potongan pipa berdiameter 10 cm warna abu-abu dengan ukuran panjang ± 30 cm yang ditancapkan ke dalam tanah dengan menggunakan semen, besi bulat dengan ukuran panjang ± 30 cm dan kayu bulat dengan ukuran panjang ± 1 cm yang dikerjakan oleh saksi Reslina Marbun bersama suami bernama MAROLOP SIHOMBING dan anak bernama saksi Juan Apri Sihombing serta dibantu oleh saksi Partomuan Hutasoit dan 6 (enam) orang pekerja pada tanggal 28 Oktober 2022 menggunakan 1 (satu) buah parang (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) patok lalu mencabut dan membuangnya kesembarangan tempat.

Berdasarkan Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi tanggal 10 Oktober 2022 atas nama CHRISTA DINA RAULI (PIHAK I) dengan RESLINA MARBUN (PIHAK II) yang disaksikan oleh saksi-saksi atas nama CHRISTO ROBERT, PINTO MANALU, MARON MANALU, PARTOMUAN HUTASOIT, HOTLIAN HUTABARAT, JOYO SIMANUNGKALIT, LIMSUARDI SITUMEANG, LAMASTER MANIK, LISTON GULTOM, DAUN JUSUF ARITONANG DAN DONNA SITUMEANG serta diketahui dan distempel oleh Kepala Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam atas nama BASRIN SITUMEANG.

Surat Salinan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 45/Pdt.G/2023/PN Sbg tanggal 21 September 2023 dengan amarnya mengadili :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat (RESLINA MARBUN) untuk sebagian.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I (LAITA SIRINGO) dan Tergugat II (JOSRI SILITONGA, S.E), menguasai tanah milik Penggugat tanpa hak yang sah dan tanpa seizin dari Penggugat yaitu atas tanah seluas lebih kurang 20.000 ? (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak disebut Ladang Tinambok, Desa Dolok Panitis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang memiliki batas-batas :
  • Sebelah Timur           :      berbatas dengan aliran sungai kecil/parit dan tanah Joyo;
  • Sebelah Selatan         :      berbatas dengan tanah Partomuan Hutasoit, Hotlian Hutabarat dan aliran Sungai kecil/parit;
  • Sebelah Barat            :      berbatas dengan tanah Limsuardi Situmeang;
  • Sebelah Utara            :      berbatas dengan tanah Pintu Manalu dan Masron Manalu.

Adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

  1. Menyatakan oleh karena objek perkara bukan milik Tergugat I, maka pemberian kuasa objek perkara dari Tergugat I kepada Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah yang dikuasai Tergugat I dan Tergugat II adalah milik Penggugat dan bukan milik Tergugat I, sehingga pemberian kuasa ataupun peralihan hak kepada siapapun atas tanah tersebut menjadi tidak berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum karena tanah objek perkara bukan milik Tergugat I, maka penerbitan surat apapun tentang kepemilikan tanah diatas tanah objek perkara yang terkait dengan perbuatan melawan hukum tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak diatas tanah objek perkara harus keluar dari objek perkara dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang sejumlah Rp. 1.555.500,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah);
  5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Akibat perbuatan Terdakwa yang menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Reslina Marbun berupa patok yang terbuat dari potongan pipa berdiameter 10 cm warna abu-abu dengan ukuran panjang ± 30 cm yang ditancapkan ke dalam tanah dengan menggunakan semen, besi bulat dengan ukuran panjang ± 30 cm dan kayu bulat dengan ukuran panjang ± 1 cm ebanyak 10 (sepuluh) membuat saksi Reslina Marbun mengalami kerugian sebesar ± Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya