Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2025/PN Sbg RESME SIGALINGINGG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RESME SIGALINGINGG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201110906200002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 09 Juni 2020 yang semula dituliskan nama ayah pemohon JUGI SIGALINGGING dan ibu Pemohon LOMI NADEAK, yang sebenarnya nama ayah Pemohon KOSMAR SIGALINGGING dan ibu Pemohon MINAR SIMANULLANG pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah da ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201110906200002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 09 Juni 2020 yang sebenarnya nama ayah adalah KOSMAR SIGALINGGING dan ibu Pemohon adalah MAHALINA NAINGGOLAN;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak