INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
230/Pdt.P/2025/PN Sbg | RESME SIGALINGINGG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 230/Pdt.P/2025/PN Sbg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Okt. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah dan ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201110906200002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 09 Juni 2020 yang semula dituliskan nama ayah pemohon JUGI SIGALINGGING dan ibu Pemohon LOMI NADEAK, yang sebenarnya nama ayah Pemohon KOSMAR SIGALINGGING dan ibu Pemohon MINAR SIMANULLANG pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki nama ayah da ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201110906200002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 09 Juni 2020 yang sebenarnya nama ayah adalah KOSMAR SIGALINGGING dan ibu Pemohon adalah MAHALINA NAINGGOLAN;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |