Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2025/PN Sbg MORASOLI LAIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MORASOLI LAIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor : 1214132502110001 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.  1214130209780002, yang semula dituliskan Pemohon lahir pada tanggal 02 September 1978 seharusnya ditulis Pemohon lahir pada tanggal 02 September 1964 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah; 
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir Pemohon menjadi yang benar yaitu tanggal 02 September 1964 yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor : 1214132502110001 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.  1214130209780002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak