P R I M A I R:
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Penggugat (Siti Rahmaidah Silitonga) adalah masih berkedudukan sebagai Ahli Waris dari garis keturunan Alm. Khasiun Silitonga (Ayah Kandung Penggugat) yang menikah dengan Almh. Nur Haima Hutabarat (Ibu Kandung Penggugat) sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 26 Maret 2024 sah secara Hukum;
3. Menyatakan tanah dan bangunan rumah milik Penggugat sekarang ini dengan Dasar Surat Sertifikat Nomor 411 tanggal 20 Desember 2006 di atasanya berdiri satu unit bangunan Rumah berukuran Panjang 10 Meter, Lebar 7 Meter dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara : berbatas dengan Jln Gang Sosial
-Sebelah Timur : berbatas dengan Jln Negara atau Tanah Sekolah MIN 2 Sibolga dan sebagian rumah Marga Tarihoran
-Sebalah Selatan : berbatas dengan Jln Negara atau SITI AISAH SILITONGA
-Sebelah Barat : berbatas dengan Jln Negara atau Netra Tobing
4.Menyatakan Pembangunan Rumah orang tua Penggugat pertama dahulu dumulai Panjang 8 Meter Lebar 6 Meter dengan Luas 48 M2 sesuai dengan Pajak Bumi dan Bangunan tanggal 1 April 2023, bangunan rumah yang ke dua berukuran Lebar 7 Meter, Panjang 8 Meter sesuai Surat Penyerahan pada tanggal 27 Mei 1975 dan bangunan rumah yang ketiga berukuran Panjang 10 Meter, Lebar 7 Meter dengan dasar Surat Sertifikat Nomor. 411 tanggal 20 Desember 2006 Sah secara Hukum;
5.Menetapkan Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 26 Maret 2024 sah secara Hukum;
6.Menyatakan Tergugat I mengambil tanah milik Penggugat yang berukuran Panjang kurang lebih 7 Meter, Lebar kurang lebih 2 Meter merupakan satu kesatuan dari tanah dan bangunan rumah yang ditempati Penggugat sekarang ini tidak terpisahkan dari bangunan rumah Penggugat berukuran Panjang 10 Meter, Lebar 7 Meter dengan Dasar Surat Sertifikat Nomor. 411 tanggal 20 Desember 2006 sah Secara Hukum;
7.Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata sah secara hukum;
8.Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga alat Bukti yang di ajukan Penggugat;
9.Menyatakan menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Objek Sengketa berukuran Panjang kurang lebih 7 Meter, Lebar kurang lebih 2 Meter kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya;
10.Menyatakan menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Pengggugat sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) setiap hari, jika Tergugat I lalai memenuhi isi Putusan terhitung sejak Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
11.Menyatakan menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan memutuskan Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
|