| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 245/Pid.B/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
HEDDI CHANDRA LUMBAN TOBING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 245/Pid.B/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2583/L.2.13.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa Heddi Chandra Lumban Tobing bersama sama dengan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun III Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di sebuah rumah milik FRANSISKUS DAELY atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain kepunyaan terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa bersama dengan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) berangkat dari Kecamatan Pinang Sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO)sudah merencanakan pencurian apabila terpandang oleh mata dan tiba di Dusun III Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah terdakwa menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) untuk menunggu terdakwa di pinggir jalan sementara terdakwa dengan mengendarai sepeda motor masuk kedalam gang kecil untuk melihat dan mencari barang yang hendak di curi dan sesampainya di sebuah rumah, lalu terdakwa melihat 1 unit sepeda motor honda sonic warna merah putih terparkir di halaman rumah setelah itu terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan mendekati sepeda motor yang terparkir dihalaman dan langsung memegang stang sepeda motor tersebut untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut tidak terkunci stangnya dan setelah itu terdakwa kembali lagi ke pinggir jalan besar menemui Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan menyuruh Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) naik ke sepeda motor yang terdakwa kendarai setelah itu terdakwa langsung kembali ke dalam gang tersebut dan menurunkan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) kira kira jarak 10 meter dari sepeda motor honda sonic warna merah putih tersebut untuk memantau situasi sementara terdakwa langsung menuju kearah sepeda motor honda sonic tersebut dan langsung menyorong sepeda motor honda sonic sampai ke pinggir jalan besar sementara Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) mengikuti dari arah belakang setelah sampai di pinggir jalan besar terdakwa langsung merusak kabel kontak sepeda motor honda sonik tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontaknya dengan tangan kanan terdakwa setelah itu terdakwa menghidupkan sepeda motor honda sonic tersebut dan setelah berhasil terdakwa langsung membawanya pergi dari tempat tersebut dan mengandarai masing masing sepeda motor, terdakwa mengendarai sepeda motor hasil curian terdakwa dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) membawa sepeda motor milik nya dan sesampainya di pandan terdakwa membawa RENO SIANTURI (DPO) untuk menemani terdakwa dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO )ke manduamas setelah kami bertiga pergi dan sampai ke sibolga terdakwa menelpon SAIFUL SIREGAR (berkas terpisah) yang berada di manduamas untuk menjualkan sepeda motor tersebut dan SAIFUL SIREGAR (berkas terpisah) menyetujui dan menyuruh terdakwa datang, lalu setelah sampainya di manduamas tepatnya di Pos Satpam PT SGSR terdakwa menemui SAIFUL SIREGAR (berkas terpisah) dan menyerahkan 1 unit sepeda motor merk honda sonic warna merah putih tersebut dan SAIFUL SIREGAR (berkas terpisah) menyuruh terdakwa menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut ke kosnya yang tidak jauh dari PT SGSR dan setelah itu terdakwa dan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan RENO SIANTURI (DPO) langsung pulang ke pinang sori dengan menggunakan sepeda motor milik Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO), selanjutnya pada pukul 12.00 Wib terdakwa ditelpon oleh SAIFUL SIREGAR (berkas terpisah) membicarakan harga sepeda motor merk Honda sonic tersebut dengan mengatakan “ sepeda motor honda sonic laku Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus) dan terdakwa mengatakan “ ya sudah sama ku Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan pada pukul 17.00 Wib uang penjualan sepeda motor yang terdakwa lakukan perncurian tersebut terdakwa terima cash dari tangan SAIFUL SIREGAR (berkas terpisah) dan membagi hasilnya kepada Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) Rp 1.750.000,- kepada RENO SIANTURI (DPO) Rp 500.000,- dan terdakwa sendiri Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah Bahwa terdakwa bersama dengan Freddy Hutagalung Alias Peyek (DPO) dan RENO SIANTURI (DPO) tidak ada mendapat izin dari Saferius Waruwu untuk mengambil 01 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Sonic warna merah putih BB 6839 MQ Nomor Rangka MH1KB1114PK335819 Nomor Mesin KB11E1335348 milik SEPIANUS WARUWU.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
