Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
ANDRE RIZKY SAHPUTRA SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 786 /L.2.13.3/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE RIZKY SAHPUTRA SIMANJUNTAK[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDRE R SAHPUTRA SIMANJUNTAK (yang merupakan anak kandung korban Lahmuddin Simanjuntak sebagaimana akte kelahiran Nomor : 216/Iat/2004) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Lingkungan I Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Grosir milik saksi Lahmudin Simanjuntak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili "mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangn tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Lahmudin Simanjuntak masih terikat hubungan keluarga dimana terdakwa merupakan anak kandung dari saksi korban Lahmudin Simanjuntak;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa mengalami persoalan dengan keluarganya kemudian terdakwa pun pergi keluar dari rumah, lalu pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa pergi ke Lingkungan I Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Grosir milik saksi korban Lahmudin Simanjuntak untuk mengambil barang-barang yang bisa diambil pada saat itu, dan pada saat  sampai di toko grosir tersebut terdakwa merusak pintu samping Grosir, dengan cara menarik papan yang terpaku di pintu Grosir tersebut, kemudian terdakwa masuk melalui lubang pintu Grosir dengan cara merangkak, kemudian Ianya membuka pintu Grosir yang mana pada saat itu pintu Grosir diganjal dengan besi, kemudian terdakwa membuka pintu yang diganjal dengan besi tersebut dari dalam Grosir, kemudian terdakwa masuk kedalam Grosir, kemudian terdakwa mengambil barang-barang yaitu :
  • Tabung gas dengan ukuran 3 Kg sebanyak 16 (Enam belas) tabung;
  • Tabung gas dengan ukuran 5 Kg sebanyak 11 (Sebelas) tabung;
  • Tabung gas dengan ukuran 12 Kg sebanyak 5 (Lima) tabung;
  • Gula pasir sebanyak 25 Kg;
  • Semen sebanyak 4 (empat) Sak;
  • Cat dengan ukuran 25 Kg sebanyak 2 (dua) ember;

kemudian terdakwa mengeluarkan barang-barang tersebut dari dalam Grosir, dikarenakan terdakwa bingung bagaimana cara membawa barang-barang tersebut, kemudian terdakwa pun pergi kejalan dan menumpang mencari becak motor untuk mengangkat barang-barang tersebut, dan setelah bertemu kemudian terdakwa melansir barang-barang tersebut ke belakang Mesjid BABUSSALAM;

-    Bahwa selanjutnya terdakwa menjual barang-barang tersebut tanpa seijin dari saksi Lahmudin Simanjuntak sehingga menyebabkan kerugian terhadap saksi Lahmudin Simanjuntak kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo Pasal 481 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya