Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2021/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 1.BOY KRISMAN LAOLY
2.MEI YUSLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Senin, 16 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDYPT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit
Tergugat
NoNama
1BOY KRISMAN LAOLY
2MEI YUSLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.582.191,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. Rp. 23.582.191,- (Dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak