Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SERIUS IMAN JAYA GEA) dengan Pemohon II (CERIA MARDALENA WARUWU), yang telah dicatatkan di Gereja Paroki St. Yohanes Penginjil Pinangsori tertanggal 9 Desember 2020dihadapan pemuka agama Katholik yang bernama P. Charles Lanang Ona, SVD;
3.Memberi izin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (SERIUS IMAN JAYA GEA) dengan Pemohon II (CERIA MARDALENA WARUWU) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon.
|