Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/L.2.13.3/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PARLINDUNGAN T O ANDREAS SARAGIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan unuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 13:00 Wib, terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan RIJAL ONDE di Jalan S.Parman Kota Sibolga, kemudian terdakwa membeli 1 (satu) plastik kecil berisi Sabu dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 15 (lima belas) paket plastik kecil, kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19:00 Wib, terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan satu paket lainnya digunakan sendiri oleh terdakwa.

Selanjutnya pada hari Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 02:30 Wib, pada saat terdakwa didalam rumah, terdakwa ditangkap oleh saksi Zulkifli, Freddy, Fani, dan Ajis yang merupakan Petugas Polisi Polres Sibolga, petugas Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: 13 (tiga belas) paket sabu, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah plastik klip bening, 13 (tiga belas) buah plasik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pisau lipat 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau, uang tunai sebesar Rp.35.000,- tiga puluh lima ribu rupiah) yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan unuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 133/SP.10055/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 atas nama ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER, berupa 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal Putih (diduga sabu) berat kotor 0,90 (nol koma sembilan nol) gram, dan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2270/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang diandatanai oleh pemeriksa AKBP  Debora M. Hutagaol, Ssi., M. Farm., Apt.., dan Kompol Yudiatnis S.T., yang menyatakan barang bukti an ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER berupa 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal Putih dengan berat bruto 0,9 gram (nol koma sembilan nol) adalah benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

ATAU KEDUA

Bahwa Terdakwa ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 sekitar pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya termasuk pada tahun 2024 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa saksi Zulkifli, Freddy, Fani, dan Ajis yang merupakan Petugas Polisi Polres Sibolga mendapatkan informasi bahwa ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian melakukan penyelidikan yaitu profilling data Pelaku, Obervasi, Surveilance (Pembuntutan) dibantu jasa informan. Selanjutnya Petugas Polisi langsung mendatangi lokasi yang sudah di informasikan oleh informan dan mendapati posisi terdakwa sedang berada didalam rumah terdakwa di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kel. Pasar Belakang, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, kemudian petugas polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan dan mengamankan barang bukti berupa: : 13 (tiga belas) paket sabu, 2 (dua) pipet plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah plastik klip bening, 13 (tiga belas) buah plasik bening, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah pisau lipat 1 (satu) buah kotak kecil warna hijau, uang tunai sebesar Rp.35.000,- tiga puluh lima ribu rupiah) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian cabang Sibolga Nomor: 133/SP.10055/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 atas nama ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER, berupa 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal Putih (diduga sabu) berat kotor 0,90 (nol koma sembilan nol) gram, dan berat bersih 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab:2270/NNF/2024 tanggal 15 Mei 2024, yang diandatanai oleh pemeriksa AKBP  Debora M. Hutagaol, Ssi., M. Farm., Apt.., dan Kompol Yudiatnis S.T., yang menyatakan barang bukti an ANSHARI MUDA LUBIS als ARI BEKER berupa 13 (tiga belas) bungkus kecil plastik bening yang berisikan serbuk Kristal Putih dengan berat bruto 0,9 gram (nol koma sembilan nol) adalah benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Selanjutnya Petugas Polisi membawa terdakwa dan barang bukti menuju Kantor Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk diproses secara Hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009.

 

Pihak Dipublikasikan Ya