INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
63/Pdt.G/2025/PN Sbg | SALWA NASUTION | 1.MANAOR SIREGAR 2.SAIFUL ALAMSYAH SIREGAR 3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN/ATR) KANTAH TAPANULI TENGAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Mengabulkan Gugatan Pengguugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Jual-beli yang dilakukan oleh Suami Penggugat yang bernama Sopian Tarihoran dengan Achiruddin Sarumpaet Atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun III Aek Tolong, Desa Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
- Sebelah Timur : dahulu dengan Tanggul sawah saat ini berbatasan dengan Siti Rohana Pasaribu
- Sebelah Selatan: dengan Tanah Sakti Nadeak
- Sebelah Barat : dengan Parit dan jalan Sibolga- Padangsidempuan
Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi)
Adalah Sah secara hukum.
3. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang ada diatasnya yang terletak di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun III Aek Tolong, Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas :
Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
Sebelah Timur : dengan Tanggul sawah saat ini Siti Rohana Pasaribu
Sebelah Selatan : dengan Tanah Sakti Nadeak
Sebelah Barat : dengan Parit dan jalan Sibolga- Padangsidempuan
Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi)
Adalah milik Penggugat yang diperoleh dengan cara Jual-Beli yang sah secara hukum.
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 092 Tahun 2016 atas nama Tergugat I, terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Dusun III Aek Tolong, Desa Gunung Marijo Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
- Sebelah Timur : dahulu dengan Tanggul sawah saat ini berbatasan dengan Siti Rohana Pasaribu
- Sebelah Selatan : dengan Tanah Sakti Nadeak
- Sebelah Barat : Dengan Parit dan jalan Sibolga-Padangsidempuan
Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi) Adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Jual-Beli atas tanah dan bangunan milik Penggugat yang terletak di Jalan di Desa Gunung Marijo-Aek Tolong Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan batas-batas :
Sebelah Utara: dahulu berbatasan dengan Tanah Tamrin Hutabarat/Siti Rohana Pasaribu sekarang berbatasan dengan gang
Sebelah Timur : dahulu dengan Tanggul sawah saat ini berbatasan dengan Siti Rohana Pasaribu
Sebelah Selatan: dengan Tanah Sakti Nadeak
Sebelah Barat : dengan Parit dan jalan Sibolga-Padangsidempuan
Dengan Ukuran Panjang ± 24 M2 (kurang lebih dua puluh empat meter persegi) Lebar ± 23 M2 (dua puluh tiga meter persegi)
Adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 092 Tahun 2016 dengan luas 482 M2 (Empat ratus delapan puluh dua meter persegi) yang diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat II yang kemudian dirubah menjadi Nama Tergugat I ADALAH TIDAK BERKEKUATAN HUKUM;
7. Menyatakan Surat-Surat yang pernah diabuat oleh Tergugat II dan Tergugat I yang menjadikan tanah dan bangunan milik Penggugat sebagai Objek Jual beli atau Agunan atau Jaminan adalah tidak sah secara hukum;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu dengan serta merta (Uit Voorbaar Bij Vooraad) walaupun Para Tergugat menyatakan Verzeet, Banding, dan Kasasi;
9. Menghukum Para Tergugat untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER
Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil? adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |