Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2025/PN Sbg 1.JUSPEN ARISNAL SIMANJUNTAK
2.YULIANA PASARIBU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUSPEN ARISNAL SIMANJUNTAK
2YULIANA PASARIBU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor : 1201031906130002  dan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-27062022-0071 atas nama BIGMEN MAKMUR BENEDICTUS SIMANJUNTAK, yang semula dituliskan Anak Para Pemohon lahir pada tanggal 13 Februari 2020 seharusnya ditulis anak Para Pemohon lahir pada tanggal 13 Februari 2019 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah; 
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memperbaiki tahun lahir Anak Para Pemohon menjadi yang benar yaitu tanggal 13 Februari 2019 yang tercantum pada Kartu Keluarga Nomor : 1201031906130002  dan Akte Kelahiran Nomor : 1201-LT-27062022-0071 atas nama BIGMEN MAKMUR BENEDICTUS SIMANJUNTAK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak