Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2025/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2025/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-76 /L.2.13.3/EOH.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira Pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan Juni 2024 di Areal Blok 66 areal Perkebunan PT. Nauli Sawit Manduamas Desa Saragih Timur Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR masuk ke dalam PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Blok 66 melalui Kebun Masyarakat yang berbatas langsung dengan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, dan pada saat itu Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR membawa 01 (satu) buah Pisau Eigrek bergagang Fiber dengan panjang 06 (enam) meter dan akan Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR gunakan untuk memotong Tandan buah kelapa sawit, dan setelah tiba di Blok 66 PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR memantau situasi, dan setelah Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR perkirakan bahwa situasi benar-benar aman Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR langsung memanen atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit kebun manduamas dengan menggunakan Pisau Eigrek, dan setelah buah kelapa sawit jatuh dari pohonnya kemudian Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR pungut dan Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR letakkan di piringan Batang kelapa sawit untuk memudahkan Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR pada saat melangsir buah kelapa sawit tersebut, dan setelah Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR mengambil buah kelapa sawit sebanyak 22 Tandan dan merasa bahwa buah kelapa sawit yang Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR panen atau pungut tersebut sudah cukup Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR pulang dan mengembalikan Pisau Eigrek tersebut kepada pemiliknya yaitu BETBET BERUTU, 35 Tahun, laki laki, Petani, Katholik, Dusun Il Desa Saragih Timur Kec. Manduamas Kab. Tapanuli Tengah yang pada saat itu sedang berada di ladang miliknya. Bahwa setelah itu pada pukul 14.00 Wib Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR kembali ke PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas tepatnya di Blok 66 melalui Kebun masyarakat yang berbatas langsung dengan PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, dan setelah berada didalam PT. Nauli sawit Kebun Manduamas Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR melakukan Pemantauan situasi dan menunggu Pergantian shift Security PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas, dan setelah situasi aman pada pukul 15.30 Wib Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR melangsir buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR turunkan dari pohonnya dan kemudian Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR letakkan di Piringan Batang Kelapa sawit, dengan menggunakan 01 (satu) buah Tojok Besi yang panjangnya sekitar ± 01 (satu) meter ke Tanggul batas PT. Nauli Sawit Kebun Manduamas yang jaraknya kira-kira 200 m (dua ratus meter) dari tempat Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR memanen atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Nauli sawit Kebun Manduamas tersebut. Bahwa setelah itu pada pukul 18.30 Wib, saat Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR sedang melangsir buah kelapa sawit milik PT. Nauli Sawit Terdakwa tertangkap tangan oleh Petugas Keamanan PT Nauli Sawit dan kemudian membawa Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR beserta dengan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) tandan buah kelapa sawit dan 01 (satu) buah Tojok Besi yang panjangnya sekitar ± 01 (satu) meter ke Pos Security dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Manduamas. Bahwa akibat perbuatan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit yang Terdakwa HIMERTHON MULESSA TUMANGGOR lakukan tersebut, Korban PT Nauli Sawit mengalami kerugian sebesar ± Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratu lima puluh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaiman diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |