Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
TAUFAN IQBAL EFFENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 84/L.2.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFAN IQBAL EFFENDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa Taufan Iqbal Effendy pada hari Senin tanggal 13 bulan November tahun 2023 sekira pukul 11.15 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kedai Kopi KIM’S Jalan Arion Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang  mengadili, melakukan tindak pidanadengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-

Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi korban Sahala Tua Pasaribu sedang duduk di kedai kopi KIM’S Jalan Arion Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama dengan temannya yaitu saksi Amrides Simatupang, saksi Sudirman, saksi Ikhsan Lubis dan saksi Kaspir Hutagalung kemudian datang terdakwa dan langsung duduk disamping saksi korban Sahala Tua Pasaribu lalu terdakwa memesan makanan sate padang, selanjutnya terdakwa sambil makan sate padang mengajak saksi korban Sahala Tua Pasaribu cerita, lalu tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada saksi korban Sahala Tua Pasaribu “Kau penyakit gula, kontolmu gak main dan kau miskin, kerjaanmu minta uang saja sama adekmu anggota dewan, kerjamu hanya duduk duduk diwarung kopi saja dapat uang”  dengan suara keras sehingga tamu di kedai kopi KIM’S mendengar kata-kata terdakwa, mendengar kata-kata demikian kemudian membuat saksi korban Sahala Tua Pasaribu emosi namun dilerai oleh saksi Sudirman, saksi Ikhsan Lubis, selanjutnya terdakwa duduk dimeja yang berbeda dengan saksi korban Sahala Tua Pasaribu dan teman-teman saksi korban Sahala Tua Pasaribu, lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban Sahala Tua Pasaribu.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sahala Tua Pasaribu merasa nama baiknya jadi tercemar dan merasa malu karena terdakwa mengucapkan  kata-kata Kau penyakit gula, kontolmu gak main dan kau miskin, kerjaanmu minta uang saja sama adekmu anggota dewan, kerjamu hanya duduk duduk diwarung kopi saja dapat uang” kepada saksi korban Sahala Tua Pasaribu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana. 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya