Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2025/PN Sbg JAMODOR SIANTURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMODOR SIANTURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama-nama milik Pemohon;
• JAMODOR SIANTURI, yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk dengan Nik. 1201090806560001, Kartu Keluarga Nomor :  1201092808070082 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 17 Maret 2020.
• JAMODOR SIMATUPANG, yang tertera dalam KTP NIK : 1201090806560001
adalah Orang yang Sama;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1201092808070082 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 04 Desember 2012 yang semula dituliskan nama Pemohon JOMODOR SIANTURI yang sebenarnya nama Pemohon adalah JOMODOR SIMATUPANG pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak