Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Sbg AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. 1.YUSBOKSIN SIMAMORA ALIAS ONCEN
2.FERNANDO MANALU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-30/L.2.13.3/EKU.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSBOKSIN SIMAMORA ALIAS ONCEN[Penahanan]
2FERNANDO MANALU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I. FERNANDO MANALU dan Terdakwa II. YUS BOKSIN SIMAMORA pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Perjuangan Lorong IX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di warung kopi milik Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang berada atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis judi KIM di warung kopi milik Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang berada di Jalan Perjuangan Lorong IX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap oleh petugas Keplisian Resor Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Rudi Purba, saksi Winaya dan saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan dengan menemukan barang bukti dari atas meja tempat duduk Terdakwa I. Fernando Manalu berupa : 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru nomor IMEI 1 : 352154671734134 dan IMEI 2 : 353278391734139, dengan nomor handphone : 0812-6576-7898 menggunakan casing kulit warna coklat yang berisikan angka tebakan dan dari kantong celana Terdakwa I. Fernando Manalu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan uang pecahan : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) keping/logam sedangkan dari Terdakwa II. Yus Boksin Simamora ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO 1718 warna silver dengan nomor IMEI 1 : 867768037432816, IMEI 2 : 867768037432808 dan nomor handphone 0822-8316-6396 yang berisikan angka tebakan nomor judi KIM, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A77S dengan nomor IMEI 1 : 864041048315125, IMEI 2 : 864041048315133 dan nomor handphone 0812-6561-2749 berisi angka tebakan nomor judi KIM dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan PUSHOP yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora mainkan adalah jenis SYDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib.

Bahwa Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa I. Fernando Manalu yang berperan sebagai menerima uang dan nomor tebak-tebakan angka dari para pemasang yang datang kepada Terdakwa I. Fernando Manalu lalu menyalin nomor tebakkan para pemasang tersebut keselembaran kertas yang Terdakwa I. Fernando Manalu berikan kepada para pemasang sebagai bukti pembelian nomor tebak-tebakan dan memfotokan kertas tersebut dan mengirimkannya kepada Terdakwa II. Yus Boksin Simamora melalui pesan Whatsapp menggunakan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru dengan nomor handphone : 0812-6576-7898 ke nomor Whatsapp Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO 1718 warna silver dengan nomor handphone 0822-8316-6396 dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A77S dengan nomor handphone 0812-6561-2749, setelah itu Terdakwa II. Yus Boksin Simamora memasangkan nomor tebak-tebakan angka para pemasang tersebut ke dalam akun situs judi online INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA milik JACSON AFRIANUS PAKPAHAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan username : JACSON AFRIANUS PAKPAHAN yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora gunakan lalu mengisikan uang (saldo) pada situs tersebut dengan cara mengirimkan uang (deposit) melalui Transfer Bank BRI menggunakan nomor : 3535-0104-7029-532 atas nama JACSON AFRIANUS PAKPAHAN ke nomor Rekening situs judi online INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA dengan nomor : 0238-0102-7841-537 atas nama ANDIKA AKBAR BATUBARA dan apabila nomor tebakan tersebut berhasil ditebak maka INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA akan menambahkan uang (saldo) pada akun INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA milik Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang setelah itu Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan uang hadiah tersebut kepada pemasang yang berhasil menebak nomor tersebut melalui Terdakwa I. Fernando Manalu dengan cara menarik uang (saldo) dari akun situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA melalui from penarikan (Withdraw) yang dikirimkan melalui Rekening Bank BRI atas nama JACSON AFRIANUS PAKPAHAN.

Bahwa hadiah yang diberikan oleh situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA dengan mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yaitu :

  1. 2 (dua) angka sebesar Rp. 80.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak melalui Terdakwa I. Fernando Manalu sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dari potongan pembelian nomor tebakan dari situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora bayarkan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
  2. 3 (tiga) angka sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak melalui Terdakwa I. Fernando Manalu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dari potongan pembelian nomor tebakan dari situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora bayarkan sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah).
  3. 4 (empat) angka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak melalui Terdakwa I. Fernando Manalu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) dari potongan pembelian nomor tebakan dari situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora bayarkan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah).

 

Bahwa Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut untuk mendapatkan untung dari uang para pemasang yang dikumpulkan oleh Terdakwa I. Fernando Manalu dan dari harga potongan persenan tiap pemasangan situs judi online INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA, yang Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora melakukan pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Bahwa Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang kepada orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut. --------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I. FERNANDO MANALU dan Terdakwa II. YUS BOKSIN SIMAMORA pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk Tahun 2024 bertempat di Jalan Perjuangan Lorong IX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di warung kopi milik Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang berada atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana "dengan sengaja menawarkan khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora dengan cara sebagai berikut : ------

Pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang melakukan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang jenis judi KIM di warung kopi milik Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang berada di Jalan Perjuangan Lorong IX, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap oleh petugas Keplisian Resor Tapanuli Tengah yang melakukan penyelidikan bernama saksi Rudi Purba, saksi Winaya dan saksi Alex Sandy Wasinton Tambunan dengan menemukan barang bukti dari atas meja tempat duduk Terdakwa I. Fernando Manalu berupa : 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru nomor IMEI 1 : 352154671734134 dan IMEI 2 : 353278391734139, dengan nomor handphone : 0812-6576-7898 menggunakan casing kulit warna coklat yang berisikan angka tebakan dan dari kantong celana Terdakwa I. Fernando Manalu ditemukan uang tunai sebesar Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dengan uang pecahan : Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) keping/logam sedangkan dari Terdakwa II. Yus Boksin Simamora ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO 1718 warna silver dengan nomor IMEI 1 : 867768037432816, IMEI 2 : 867768037432808 dan nomor handphone 0822-8316-6396 yang berisikan angka tebakan nomor judi KIM, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A77S dengan nomor IMEI 1 : 864041048315125, IMEI 2 : 864041048315133 dan nomor handphone 0812-6561-2749 berisi angka tebakan nomor judi KIM dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan PUSHOP yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 1.780.000,- (satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora beserta barang bukti dibawa ke POLRES Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang yang Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora mainkan adalah jenis SYDNEY yang dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 08.00 Wib s/d 13.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 14.00 Wib, jenis SINGAPORE dapat dimainkan pada hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu setiap mulai pukul 14.00 Wib s/d 17.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 18.00 Wib dan jenis HONGKONG dapat dimainkan setiap harinya mulai pukul 19.00 Wib s/d 22.00 Wib dengan mengetahui nomor tebakan yang keluar pada pukul 23.00 Wib.

Bahwa Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora melakukan perbuatan tersebut dengan cara Terdakwa I. Fernando Manalu yang berperan sebagai menerima uang dan nomor tebak-tebakan angka dari para pemasang yang datang kepada Terdakwa I. Fernando Manalu lalu menyalin nomor tebakkan para pemasang tersebut keselembaran kertas yang Terdakwa I. Fernando Manalu berikan kepada para pemasang sebagai bukti pembelian nomor tebak-tebakan dan memfotokan kertas tersebut dan mengirimkannya kepada Terdakwa II. Yus Boksin Simamora melalui pesan Whatsapp menggunakan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna biru dengan nomor handphone : 0812-6576-7898 ke nomor Whatsapp Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO 1718 warna silver dengan nomor handphone 0822-8316-6396 dan 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO A77S dengan nomor handphone 0812-6561-2749, setelah itu Terdakwa II. Yus Boksin Simamora memasangkan nomor tebak-tebakan angka para pemasang tersebut ke dalam akun situs judi online INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA milik JACSON AFRIANUS PAKPAHAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan username : JACSON AFRIANUS PAKPAHAN yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora gunakan lalu mengisikan uang (saldo) pada situs tersebut dengan cara mengirimkan uang (deposit) melalui Transfer Bank BRI menggunakan nomor : 3535-0104-7029-532 atas nama JACSON AFRIANUS PAKPAHAN ke nomor Rekening situs judi online INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA dengan nomor : 0238-0102-7841-537 atas nama ANDIKA AKBAR BATUBARA dan apabila nomor tebakan tersebut berhasil ditebak maka INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA akan menambahkan uang (saldo) pada akun INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA milik Terdakwa II. Yus Boksin Simamora yang setelah itu Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan uang hadiah tersebut kepada pemasang yang berhasil menebak nomor tersebut melalui Terdakwa I. Fernando Manalu dengan cara menarik uang (saldo) dari akun situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA melalui from penarikan (Withdraw) yang dikirimkan melalui Rekening Bank BRI atas nama JACSON AFRIANUS PAKPAHAN.

Bahwa hadiah yang diberikan oleh situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA dengan mempertaruhkan uang minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) yaitu :

  1. 2 (dua) angka sebesar Rp. 80.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak melalui Terdakwa I. Fernando Manalu sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) dari potongan pembelian nomor tebakan dari situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora bayarkan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah).
  2. 3 (tiga) angka sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak melalui Terdakwa I. Fernando Manalu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 400,- (empat ratus rupiah) dari potongan pembelian nomor tebakan dari situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora bayarkan sebesar Rp. 600,- (enam ratus rupiah).
  3. 4 (empat) angka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora berikan kepada para pemasang yang berhasil menebak melalui Terdakwa I. Fernando Manalu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan mendapat keuntungan sebesar Rp. 700,- (tujuh ratus rupiah) dari potongan pembelian nomor tebakan dari situs INDO POOLS TOGEL WLA NUSANTARA yang Terdakwa II. Yus Boksin Simamora bayarkan sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah).

Bahwa Terdakwa I. Fernando Manalu dan Terdakwa II. Yus Boksin Simamora tidak ada mendapat ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan kepada khalayak umum untuk bermain tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang atau dengan sengaja turut serta dalam permainan permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara pada permainan tebak-tebakan angka dengan mempertaruhkan uang tersebut.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya