Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2024/PN Sbg HERI YODA HUTAGALUNG 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG SIBOLGA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDEMPUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERI YODA HUTAGALUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvin Tani Gea SHHERI YODA HUTAGALUNG
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG SIBOLGA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDEMPUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang memerintahkan Penggugat untuk menutup usaha Penggugat dan menyuruh mengosongkan seluruh Jaminan milik Penggugat yang dijadikan sebagai agunan kredit serta Penjualan seluruh Jaminan milik Penggugat tersebut  dan melakukan proses penawaran penjualan agunan kredit milik Penggugat tanpa melalui prosedur Pelelangan adalah perbuatan tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hak Penggugat;
3.Menyatakan batal segala bentuk lelang yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terhadap seluruh Agunan/Jaminan milik Penggugat;
4.Memerintahkan Tergugat I untuk menghapus Denda, biaya Pinalty dan biaya-biaya lainnya;
5.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain berupa Verzet, Banding atau Kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
6.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara selama putusan ini berproses di semua tingkat Peradilan;

SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sibolga cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak