Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
1.BAGINDA SYARIF SIMAMORA Als GINDA
2.HENDRA CIPTA MANALU ALS HENDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-390/L.2.13.3/EOH.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGINDA SYARIF SIMAMORA Als GINDA[Penahanan]
2HENDRA CIPTA MANALU ALS HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. BAGINDA SYARIF SIMAMORA ALS GINDA dan terdakwa II HENDRA CIPTA MANALU ALS HENDRA pada hari Jumat tanggal 29 November 2024  sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya masih termasuk bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Comodor Yos Sudarso Kel. Kota Beringin, Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;-

Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I, terdakwa II dan satu orang temannya yang tidak diketahui identitasnya pergi ke Pelabuhan Anggar kemudian masuk kedalam gedung Anggar melalui pintu atas gedung dengan cara membobol lubang kunci gedung lalu mengambil 2 (dua) unit sepeda listrik milik korban Firdaus Irawan, setelah berhasil mengambil sepeda listrik tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menggadaikan sepeda listrik tersebut kepada Jimmy seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan hasil dari penjualan sepeda listrik tersebut, masing-masing terdakwa mendapat bagian Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), bahwa terdakwa-terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban Firdaus Irawan Simanungkalit untuk mengambil barang tersebut, akibat dari perbuatan mereka terdakwa, saksi korban Firdaus Simanungkalit mengalami kerugian sebesar Rp.7.163.829.- (tujuh juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya