Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ZEPLIN SITOMPUL dengan Pemohon II CICI NURHAYATI ZEGA, yang telah dicatatkan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Sipange – Ressort Sipange No. 12/01.03/D.IX/R.17/H.1/V/2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Dody H. Simangusong, S.Th;
3.Memberi izin kepada Pemohon I ZEPLIN SITOMPUL dengan Pemohon II CICI NURHAYATI ZEGA untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang telah dicatatkan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan Sipange – Ressort Sipange No. 12/01.03/D.IX/R.17/H.1/V/2022 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Dody H. Simangusong, S.Th pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I ZEPLIN SITOMPUL dengan Pemohon II CICI NURHAYATI ZEGA dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon. |