INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 174/Pdt.G/2025/PN Sbg | RUDI POHAN | 1.ALI RUDDIN SIMATUPANG 2.KEPALA DESA SIHARBANGAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 174/Pdt.G/2025/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Keseluruhan Gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan tindakan Perbuatan Melawam Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat;
3. Menyatakan bahwa objek Sengketa adalah Hak Milik yang SAH dari Penggugat;
4. Menyatakan bahwa Tergugat-1, untuk segera mengosongkan lahandan/atau tanah sawah milik Penggugat dan mencabut seluruh tanaman yang berada di atas lahan tersebut dan atau;
5. Menghukum Tergugat-1 untuk membayar Ganti Rugi Kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp. 348.800.000,- ( tiga ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah ) ( iutyoerbaar bij voorradd ) meskipun ada perlawanan hukum, banding, dan kasasi;
6. Menghukum Tergugat-1 untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 348.800 ( tiga ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah ) untuk setiap hari Lalai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga dalam Perkara ini;
7. Menghukum Tergugat-2 untuk mencabut dan/atau membatalkan Surat Perjanjian Penjualan Tanah tanggal 5 juni 2002 tersebut;
8. Menghukum Para Tergugat untuk Membayar segala Biaya yang Timbul dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR :
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang memeriksa, dan memutuskan perkara ini berpendapat lain , Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono ). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
