Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2025/PN Sbg TULUS RINALDI SIREGAR 1.BANK SUMUT KANTOR CABANG SIBOLGA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDEMPUAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1TULUS RINALDI SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvin Tani Gea SHTULUS RINALDI SIREGAR
Tergugat
NoNama
1BANK SUMUT KANTOR CABANG SIBOLGA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PADANGSIDEMPUAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
PRIMER :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I (Bank Sumut Cabang Sibolga) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Tergugat II (KPKNL Padangsidempuan) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I melakukan restrukturisasi kredit Penggugat dengan skema :
- Cicilan bulanan diturunkan menjadi Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) atau maksimal Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Jangka waktu diperpanjang sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
5. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan seluruh proses lelang eksekusi hak tanggungan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 593 tanggal 24 Maret 1995 yang tercatat atas nama Midian Efendy Siregar yang terletak di Jalan Aso-aso No. 9, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 609 tanggal 14 Agustus 2000 yang tercatat atas nama Midian Efendy Siregar yang terletak di Jalan Jend. Sudirman, Desa Sibuluan I, Kecamatan Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
7. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak