1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu Pemohon yang tercantum pada Kartu Keluarga No. 1201060104090008 yang semula bernama NURMATIA HUTABARAT diganti menjadi RIEMSI SIMANJUNTAK;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mengganti nama Ibu Pemohon menjadi RIEMSI SIMANJUNTAK pada Kartu Keluarga No. 1201060104090008 dan pada buku pencatatan milik Pemohon lainnya;
4.Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon
|