Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3 1.Janter Sinaga
2.Sannaria Pakpahan
Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 3
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Janter Sinaga
2Sannaria Pakpahan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 246.599.538,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp.246.599.538,- (dua ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak