Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Sbg 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2.MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
RIANTO PANDIANGAN Als RIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/L.2.13.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H.
2MARICE ENDANG BUTAR BUTAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANTO PANDIANGAN Als RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

Bahwa Terdakwa  Rianto Pandiangan Als Rianto  pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira Pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di Terminal Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menerima kertas kecil yang berisikan angka atau nomor tebakan dari pembeli juga ada terdakwa menuliskan langsung angka atau nomor tebakan dari pembeli didalam 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam,  dimana pembeli yang memasang angka atau nomor tebakan yang mengharapkan keuntungan apabila angka atau nomor tebakannya tepat dengan angka atau nomor yang keluar yang diketahui sekitar Pukul 14.00 WIB setiap hari permainan dengan nilai taruhan bervariasi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) sampai dengan Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dari setiap angka atau nomor tebakan terdiri dari :
  • Untuk tebakan 2 (dua) angka tepat maka hadiah yang didapat sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) ;
  • Untuk tebakan 3 (tiga) angka tepat maka hadiah didapat sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk tebakan 4 (empat) angka tepat maka hadiah didapat sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan tebakan angka atau nomor dari pembeli melalui handphone milik terdakwa tersebut kepada si Operator yang terdakwa simpan nomornya di handphone milik terdakwa dengan nama 1 dengan nomor handphone : 082162007488, selanjutnya setelah terdakwa mengirimkan tebakan angka atau nomor dari pembeli kepada si Operator, kemudian terdakwa menyetorkan uang hasil tebakan angka atau nomor dari pembeli kepada seorang laki-laki yang dipanggil Als Rihan, lalu setelah tiba Pukul 14.00 WIB, si Operator mengirimkan tebakan angka atau nomor dari pembeli yang keluar pada saat itu, setelah itu terdakwa memeriksa atau mengecek tebakan angka atau nomor dari pembeli yang kena pada saat itu.
  • Bahwa kemudian  pada saat terdakwa sedang menunggu pemasang/pembeli tebakan angka atau nomor judi jenis SIDNEY, terdakwa tertangkap tangan oleh saksi Sandy Rey P. Sihotang, saksi Anju Purba, S.H. dan saksi Amsal Endang Fatih Ndraha langsung menangkap terdakwa serta menggeledah terdakwa, kemudian menemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan No. IMEI 1 : 357719107303731 dan No. IMEI 2 : 357719107353736 berisikan pasangan nomor judi jenis SYDNEY, 1 (satu) lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan nomor judi jenis SIDNEY, uang tunai sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan setelah diminta ijin perjudian kepada terdakwa namun terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari Als Rihan sebanyak 20 %  dari setiap pemasangan tebakan angka atau nomor dari pembeli juga dari pemasang/pembeli memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau

Kedua :

Bahwa Terdakwa  Rianto Pandiangan Als Rianto  pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira Pukul 12.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga, Propinsi Sumatera Utara, tepatnya di Terminal Sibolga atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa menerima kertas kecil yang berisikan angka atau nomor tebakan dari pembeli juga ada terdakwa menuliskan langsung angka atau nomor tebakan dari pembeli didalam 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam,  dimana pembeli yang memasang angka atau nomor tebakan yang mengharapkan keuntungan apabila angka atau nomor tebakannya tepat dengan angka atau nomor yang keluar yang diketahui sekitar Pukul 14.00 WIB setiap hari permainan dengan nilai taruhan bervariasi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) sampai dengan Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dari setiap angka atau nomor tebakan terdiri dari :
  • Untuk tebakan 2 (dua) angka tepat maka hadiah yang didapat sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) ;
  • Untuk tebakan 3 (tiga) angka tepat maka hadiah didapat sebesar Rp. 400.000,00  (empat ratus ribu rupiah) ;
  • Untuk tebakan 4 (empat) angka tepat maka hadiah didapat sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan tebakan angka atau nomor dari pembeli melalui handphone milik terdakwa tersebut kepada si Operator yang terdakwa simpan nomornya di handphone milik terdakwa dengan nama 1 dengan nomor handphone : 082162007488, selanjutnya setelah terdakwa mengirimkan tebakan angka atau nomor dari pembeli kepada si Operator, kemudian terdakwa menyetorkan uang hasil tebakan angka atau nomor dari pembeli kepada seorang laki-laki yang dipanggil Als Rihan, lalu setelah tiba Pukul 14.00 WIB, si Operator mengirimkan tebakan angka atau nomor dari pembeli yang keluar pada saat itu, setelah itu terdakwa memeriksa atau mengecek tebakan angka atau nomor dari pembeli yang kena pada saat itu.
  • Bahwa kemudian  pada saat terdakwa sedang menunggu pemasang/pembeli tebakan angka atau nomor judi jenis SIDNEY, terdakwa tertangkap tangan oleh saksi Sandy Rey P. Sihotang, saksi Anju Purba, S.H. dan saksi Amsal Endang Fatih Ndraha langsung menangkap terdakwa serta menggeledah terdakwa, kemudian menemukan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dengan No. IMEI 1 : 357719107303731 dan No. IMEI 2 : 357719107353736 berisikan pasangan nomor judi jenis SYDNEY, 1 (satu) lembar potongan kertas kecil bertuliskan tebakan nomor judi jenis SIDNEY, uang tunai sebesar Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) dan setelah diminta ijin perjudian kepada terdakwa namun terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari Als Rihan sebanyak 20 %  dari setiap pemasangan tebakan angka atau nomor dari pembeli juga dari pemasang/pembeli memberikan kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

                                                                             

Pihak Dipublikasikan Ya