Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2024/PN Sbg 1.LISTON PURBA
2.GUSTRI ARITONANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LISTON PURBA
2GUSTRI ARITONANG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (LISTON PURBA) dengan Pemohon II (GUSTRI ARITONANG), pada tanggal 03 Maret 2012 dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt. Togap Hutabarat sesuai dengan Surat Keterangan Kawin Nomor : 01/PGPI-SIPAN/II/2021 yang dikeluarkan oleh Gereja Pentakosta Indonesia Sidang Sipan Kecamatan Sarudik tertanggal 13 Februari 2021;
3.Memberi izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
4.Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (LISTON PURBA) dengan Pemohon II (GUSTRI ARITONANG) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak