Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.Sus/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
JOSE ARMANDO MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 239/Pid.Sus/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2298/L.2.13.3/EKU.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSE ARMANDO MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa Jose Armando Marbun pada hari jumat 08 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya di warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut menadah hasil  usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/ atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78  Undang-undang Republik  Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Arles Purba (berkas terpisah) masuk ke dalam Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit dengan berjalan kaki menuju ke dalam Blok dengan membawa karung Plastik dan sesampainya di dalam Blok kemudian Arles Purba (berkas terpisah) mengutip satu persatu brondolan buah sawit dari bawah pokok Pohon Kelapa Sawit dan juga dari pinggiran parit dengan menggunakan tangan kemudian brondolan buah sawit di masukkan kedalam karung setelah karung berisi penuh selanjutnya dianya mengangkut karung plastik berisikan brondolan dengan cara di pundak lalu membawa karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut keluar Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah sawit dan setelah keluar dari Areal Perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit, tepatnya di pinggir jalan, Arles Purba (berkas terpisah)  meletakkan karung yang berisi brondolan buah sawit tersebut di pinggir jalan kemudian Arles Purba (berkas terpisah) berjalan kaki menuju ke Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) yang terletak di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah dan sesampainya di Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah), selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) memberitahukan kepada Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) untuk menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit hasil penjarahan dan atau pencurian yang diletakkan Arles Purba (berkas terpisah) di pinggiran jalan dan dikarenakan Arles Purba (berkas terpisah) tidak bisa Naik Sepeda Motor, selanjutnya Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) menyuruh Andriansyah Hutabarat menjemput karung yang berisikan brondolan tersebut selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat pergi menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut dengan mengendarai Betor (Becak Bermotor) sesampainya di lokasi tempat Arles Purba (berkas terpisah) meletakkan karung yang berisikan brondolan tersebut kemudian Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat menaikkan karung yang beriskan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas becak selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah)  bersama dengan Andriansyah Hutabarat mengangkut karung plastik berisikan brondolan buah sawit tersebut ke Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  dan sesampainya di halaman depan Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah), lalu karung plastik yang berisikan brondolan tersebut langsung ditimbang oleh Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) dengan menggunakan Timbangan Kilo Duduk dan setelah ditimbang dan mengetahui berat brondolan tersebut selanjutnya Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) membayar dengan menggunakan Uang Kontan, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  menghubungi Birman Simatupang (berkas terpisah) untuk menjualkannya kepada Rinca Anwar Hutagalung setelah itu datanglah Mobil Port Ranger Warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung yan dikemudikan oleh terdakwa serta Aye Hutagalung (DPO) selaku kernet dan langsung menimbang hasil brondolan buah sawit dan setelah mengetahui hasilnya, selanjutnya terdakwa akan mencatat hasil timbangan ke dalam Buku Tulis selanjutnya terdakwa bersama dengan kernetnya bernama Aye Hutagalung (DPO) memuat brondolan buah sawit ke atas Mobil Port Ranger warna Silver yang akan diantar terdakwa ketempat  Rinca Anwar Hutagalung dan setalah itu Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  mencatatkan hasil timbangan kedalam Buku Expedisi kemudian Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) mengirimkannya kepada Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) melalui Handphone milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  ke Handphone Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) akan berhitung, selanjutnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,  Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) dan Arles Purba (berkas terpisah) diwarung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) dimana sebelumnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang sudah melakukan pengintaian dan pengamatan sejak Arles Purba (berkas terpisah) melakukan penajrahan/pencurian sampai menjual hasil kejahatannya, lalu saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang langsung melakuan megintrogasi Arles Purba (berkas terpisah) yang saat itu berada di dalam warung tersebut dan oleh Arles Purba (berkas terpisah) mengaku bahwa karung plastik yang diangkut dan dijualkannya tersebut adalah brondolan buah sawit milik PT. Tapteng Anugrah Sawit yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Dan saat di lokasi tersebut saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang menemukan 1 (satu) unit Mobl Port Ranger warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung  sudah terparkir di depan warung yang sebelumnya telah menaikkan karung plastik yang berisikan brondolan yang telah selesai ditimbang di warung tersebut termasuk juga karung palastik yang berisikan brondolan, selanjutnya terdakwa bersama dengan Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) bersama dengan Arles Purba (berkas terpisah)  serta 1 (satu) unit Mobil Port Ranger warna Silver yang berisikan 8 (delapan) brondolan dan 25 (dua puluh lima) Janjang buah sawit (TBS), 1 (satu) unit becak barang merk blade, 1 (satu) buah buku exspedisi panjang, di bawa ke kantor Polres Tapanuli Tengah. Bahwa Arles Purba (berkas terpisah) memanen/memungut hasil  perkebunan milik  PT. Tapteng Anugrah Sawit sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 dengan cara yang sama.
  • Bahwa banyaknya jumlah serta berat brondolan buah sawit yang terdakwa jemput dan dimuat olehnya kerjanya terdakwa dari Warung MURSALIN HUTABARAT sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :
  • Hari Jumat, 08 Agustus 2025, Tersangka bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO) menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 818Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT (berkas terpisah);
  • Hari Sabtu, 09 Agustus 2025 rekannya IRWANTO NAINGGOLAN (DPO) bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO) menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 694 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT;
  • Hari Senin, 11 Agustus 2025, Tersangka bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO)  menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 376 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT (berkas terpisah);
  • Hari Selasa, 12 Agustus 2025 rekan kerjanya IRWANTO NAINGGOLAN (DPO)  bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO) menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 405 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT (berkas terpisah);
  • Hari Rabu, 13 Agustus 2025 saksi bersama dengan AYE HUTAGALUNG menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 394 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT;

Bahwa total keseluruhan jumlah banyaknya serta berat brondolan yang dijemput dan dimuat oleh terdakwa bersama dengan Irwanto Nainggolan Alias Limbat (DPO)dan Aye Hutagalung (DPO) dari Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) di Dusun I Hutaimbaru Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 adalah sebanyak 2.687 Kg

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Jo Pasal 78 Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa Jose Armando Marbun pada hari jumat 08 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah tepatnya di warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 Arles Purba (berkas terpisah) masuk ke dalam Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit dengan berjalan kaki menuju ke dalam Blok dengan membawa karung Plastik dan sesampainya di dalam Blok kemudian Arles Purba (berkas terpisah) mengutip satu persatu brondolan buah sawit dari bawah pokok Pohon Kelapa Sawit dan juga dari pinggiran parit dengan menggunakan tangan kemudian brondolan buah sawit di masukkan kedalam karung setelah karung berisi penuh selanjutnya dianya mengangkut karung plastik berisikan brondolan dengan cara di pundak lalu membawa karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut keluar Areal perkebunan PT. Tapteng Anugrah sawit dan setelah keluar dari Areal Perkebunan PT. Tapteng Anugrah Sawit, tepatnya di pinggir jalan, Arles Purba (berkas terpisah)  meletakkan karung yang berisi brondolan buah sawit tersebut di pinggir jalan kemudian Arles Purba (berkas terpisah) berjalan kaki menuju ke Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) yang terletak di Dusun I Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten. Tapanuli Tengah dan sesampainya di Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah), selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) memberitahukan kepada Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) untuk menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit hasil penjarahan dan atau pencurian yang diletakkan Arles Purba (berkas terpisah) di pinggiran jalan dan dikarenakan Arles Purba (berkas terpisah) tidak bisa Naik Sepeda Motor, selanjutnya Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) menyuruh Andriansyah Hutabarat menjemput karung yang berisikan brondolan tersebut selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat pergi menjemput karung yang berisikan brondolan buah sawit tersebut dengan mengendarai Betor (Becak Bermotor) sesampainya di lokasi tempat Arles Purba (berkas terpisah) meletakkan karung yang berisikan brondolan tersebut kemudian Arles Purba (berkas terpisah) bersama dengan Andriansyah Hutabarat menaikkan karung yang beriskan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas becak selanjutnya Arles Purba (berkas terpisah)  bersama dengan Andriansyah Hutabarat mengangkut karung plastik berisikan brondolan buah sawit tersebut ke Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  dan sesampainya di halaman depan Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah), lalu karung plastik yang berisikan brondolan tersebut langsung ditimbang oleh Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) dengan menggunakan Timbangan Kilo Duduk dan setelah ditimbang dan mengetahui berat brondolan tersebut selanjutnya Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) membayar dengan menggunakan Uang Kontan, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  menghubungi Birman Simatupang (berkas terpisah) untuk menjualkannya kepada Rinca Anwar Hutagalung setelah itu datanglah Mobil Port Ranger Warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung yan dikemudikan oleh terdakwa serta Aye Hutagalung (DPO) selaku kernet dan langsung menimbang hasil brondolan buah sawit dan setelah mengetahui hasilnya, selanjutnya terdakwa akan mencatat hasil timbangan ke dalam Buku Tulis selanjutnya terdakwa bersama dengan kernetnya bernama Aye Hutagalung (DPO) memuat brondolan buah sawit ke atas Mobil Port Ranger warna Silver yang akan diantar terdakwa ketempat  Rinca Anwar Hutagalung dan setalah itu Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  mencatatkan hasil timbangan kedalam Buku Expedisi kemudian Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) mengirimkannya kepada Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) melalui Handphone milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah)  ke Handphone Birman Arianto Simatupang (berkas terpisah) akan berhitung, selanjutnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa,  Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) dan Arles Purba (berkas terpisah) diwarung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) dimana sebelumnya saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang sudah melakukan pengintaian dan pengamatan sejak Arles Purba (berkas terpisah) melakukan penajrahan/pencurian sampai menjual hasil kejahatannya, lalu saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang langsung melakuan megintrogasi Arles Purba (berkas terpisah) yang saat itu berada di dalam warung tersebut dan oleh Arles Purba (berkas terpisah) mengaku bahwa karung plastik yang diangkut dan dijualkannya tersebut adalah brondolan buah sawit milik PT. Tapteng Anugrah Sawit yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian. Dan saat di lokasi tersebut saksi Fakhri Fahmi Aritonang dan saksi Jhon Parlindungan Situmorang menemukan 1 (satu) unit Mobl Port Ranger warna Silver milik Rinca Anwar Hutagalung  sudah terparkir di depan warung yang sebelumnya telah menaikkan karung plastik yang berisikan brondolan yang telah selesai ditimbang di warung tersebut termasuk juga karung palastik yang berisikan brondolan, selanjutnya terdakwa bersama dengan Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) bersama dengan Arles Purba (berkas terpisah)  serta 1 (satu) unit Mobil Port Ranger warna Silver yang berisikan 8 (delapan) brondolan dan 25 (dua puluh lima) Janjang buah sawit (TBS), 1 (satu) unit becak barang merk blade, 1 (satu) buah buku exspedisi panjang, di bawa ke kantor Polres Tapanuli Tengah. Bahwa Arles Purba (berkas terpisah) memanen/memungut hasil  perkebunan milik  PT. Tapteng Anugrah Sawit sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 dengan cara yang sama.
  • Bahwa banyaknya jumlah serta berat brondolan buah sawit yang terdakwa jemput dan dimuat olehnya kerjanya terdakwa dari Warung MURSALIN HUTABARAT sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 adalah sebagai berikut :
  • Hari Jumat, 08 Agustus 2025, Tersangka bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO) menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 818Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT (berkas terpisah);
  • Hari Sabtu, 09 Agustus 2025 rekannya IRWANTO NAINGGOLAN (DPO) bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO) menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 694 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT;
  • Hari Senin, 11 Agustus 2025, Tersangka bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO)  menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 376 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT (berkas terpisah);
  • Hari Selasa, 12 Agustus 2025 rekan kerjanya IRWANTO NAINGGOLAN (DPO)  bersama dengan AYE HUTAGALUNG (DPO) menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 405 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT (berkas terpisah);
  • Hari Rabu, 13 Agustus 2025 saksi bersama dengan AYE HUTAGALUNG menjemput dan memuat brondolan buah sawit sebanyak 394 Kg di Warung milik MURSALIN HUTABARAT;

Bahwa total keseluruhan jumlah banyaknya serta berat brondolan yang dijemput dan dimuat oleh terdakwa bersama dengan Irwanto Nainggolan Alias Limbat (DPO)dan Aye Hutagalung (DPO) dari Warung milik Mursalin Hutabarat (berkas terpisah) di Dusun I Hutaimbaru Desa Untemungkur I Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah sejak hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan berlanjut pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 adalah sebanyak 2.687 Kg

Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

 

 

 

 
 

                                                                                     

 

 

 

 

 
 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya