Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Sbg PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit 1.DIOR MASIHOL HUTAGALUNG
2.TINGKOS DUMARIA SIREGAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Sbg
Tanggal Surat Jumat, 29 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusantara Bona Pasogit
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIOR MASIHOL HUTAGALUNG
2TINGKOS DUMARIA SIREGAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 113.941.468,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi dan/atau cendera janji;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 113.941.468,- (seratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya dan/atau ongkos ongkos yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan  Negeri Sibolga berpendapat lain, dalam putusan yang benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak