| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2026/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. |
CHANDRA LUBIS Als ICAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2026/PN Sbg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 493 /L.2.13.3/EOH.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa TERDAKWA CHANDRA LUBIS Als ICAN secara bersama-sama dengan saksi RISMANSYAH CANIAGO Als OGEK, saksi ZULHAM PILIANG Als AJO, Saksi HASAN BASRI Als KOMPIL, dan Saksi SYAZWAN SITUMORANG Als JUAN (masing-masing saksi tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln. Diponegoro, Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga (Tepatnya di Masjid Agung) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Turut Serta Merampas Nyawa Orang Lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
Label Jenazah : Tidak dijumpai Pembungkus Jenazah : Tidak dijumpai Penutup Jenazah : Selimut warna putih garis–garis hitam Pakaian Jenazah : Tidak dijumpai Perhiasan jenazah : Tidak dijumpai Benda disamping jenazah : Tidak dijumpai tanda-tanda kematian Lebam mayat : Dijumpai pada leher bagian belakang pinggang, punggung, bokong, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah yang hilang dengan penekanan Kaku mayat : Lengkap Pembusukan : Tidak dijumpai Identifikasi Umum : Dijumpai sesosok jenazah di kenal berjenis kelamin laki – laki, perawakan sedang, Panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus Identifikasi Khusus : Tidak dijumpai
PEMERIKSAAN LUAR : Kepala : Dijumpai bentuk kepala tidak simetris, Panjang rambut dengan sebalah kiri tujuh centimeter. Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan dengan diameter lima centimeter Dahi : Dijumpai luka terjahit pada dahi sebelah kanan dengan benang hitam sebanyak enam jahitan disertai luka lecet dengan ukuran Panjang tujuh centimeter lebar empat centimeter dengan jarak satu centimeter dari pangkal alis sampai ke ujung alis Mata : Dijumpai selaput mata mulai keruh Pipi : Dijumpai luka lecet pada pipi dengan ukuran Panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter dengan jarak satu centimeter dari cuping hidung dan empat centimeter diatas sudut bibir Hidung : Tidak dijumpai tanda - tanda kekerasan Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bibir : Dijumpai luka lecet pada bibir bawah sebelah kiri bagian luar dengan ukuran panjang empat centimeter tepat pada garis tengah tubuh sampai dengan sudut bibir Mulut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Rahang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bahu : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Punggung : Dijumpai luka lecet gores pada punggung dengan ukuran Panjang lima centimeter dan lebar tujuh cm, dari garis tengah tubuh dan dua puluh centimeter dari lipat ketiak Pinggang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Pinggul : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bokong : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Dubur : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Alat Kelamin : Alat Kelamin laki – laki berkhitan. Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Anggota gerak atas : Dijumpai ujung – ujung jari tangan berwarna kebiruan Anggota gerak bawah : Dijumpai ujung – ujung jari kaki berwarna kebiruan
PEMERIKSAAN DALAM a. Kepala Pembukaan kulit kepala. : Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam setentang bengkak pada kepala sebelah kanan Permukaan tengkorak kepala : Dijumpai resapan darah pada permukaan tengkorak kepala sebelah kanan Selaput tebal otak : Dijumpai resapan darah dibawah selaput tebal otak Selaput tipis otak : Dijumpai resapan darah di bawah selaput tipis otak Jaringan otak : Dijumpai resapan darah pada permukaan jaringan otak. Dijumpai lekuk otak mendatar, parit mendangkal pada pemotongan jaringan otak di jumpai bintik pendarahan Pengangkatan Jaringan otak : Tidak dijumpai patah tulang tengkorak b. Leher : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan c. Kulit leher bagian dalam : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembuluh darah leher : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran nafas bagian atas : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran makan bagian atas : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan d. Dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembukaan kulit dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembukaan rongga dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran nafas bawah : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Tulang Iga : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan e. Paru : Dijumpai pada paru kanan dan kiri berwarna merah kehitaman. Dijumpai bintik pendarahan pada permukaan paru pada penekanan keluar cairan berwarna merah kehitaman bercampur buih halus. f. Jantung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Kantong Jantung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan e. Perut : Dijumpai tebal lemak perut dua centimeter Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan g. Lambung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan h. Usus : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan i. Hati : Dijumpai hati berwarna coklat kemerahan, konsistensi kenyal Dijumpai bintik pendarahan pada permukaan hati, Pada penekanan dijumpai cairan kehitaman bercampur buih halus j. Limpa : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan k. Ginjal : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Ginjal kanan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Ginjal kiri : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan l. Kandung Kemih. : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
KESIMPULAN Telah diperiksa sesosok jenazah dikenal jenis kelamin laki-laki,perawakan sedang, warna kulit sawo matang, Panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, rambut hitam lurus. Dari hasil pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gores pada punggung. Bibir, Ujung – ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Dari hasil pemeriksaan dalam : Di jumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak, lekuk otak mendatar dan parit mendangkal Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan : 1. Perkiraan lama kematian korban pada saat dilakukan pemeriksaan enam sampai delapan jam 2. Sifat Kematian korban tidak wajar 3. Penyebab kematian korban perdarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.
Perbuatan SAKSI RISMANSYAH CANIAGO ALS OGEK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR : Bahwa TERDAKWA CHANDRA LUBIS Als ICAN secara bersama-sama dengan saksi RISMANSYAH CANIAGO Als OGEK, saksi ZULHAM PILIANG Als AJO, Saksi HASAN BASRI Als KOMPIL, dan Saksi SYAZWAN SITUMORANG Als JUAN (masing-masing saksi tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln. Diponegoro, Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga (Tepatnya di Masjid Agung), Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, melakukan tindak pidana, “Dengan Terang-Terangan atau di Muka Umum dan Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang yang Mengakibatkan Matinya Orang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Label Jenazah : Tidak dijumpai Pembungkus Jenazah : Tidak dijumpai Penutup Jenazah : Selimut warna putih garis–garis hitam Pakaian Jenazah : Tidak dijumpai Perhiasan jenazah : Tidak dijumpai Benda disamping jenazah : Tidak dijumpai tanda-tanda kematian Lebam mayat : Dijumpai pada leher bagian belakang pinggang, punggung, bokong, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah yang hilang dengan penekanan Kaku mayat : Lengkap Pembusukan : Tidak dijumpai Identifikasi Umum : Dijumpai sesosok jenazah di kenal berjenis kelamin laki – laki, perawakan sedang, Panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus Identifikasi Khusus : Tidak dijumpai
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Dijumpai bentuk kepala tidak simetris, Panjang rambut dengan sebalah kiri tujuh centimeter. Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan dengan diameter lima centimeter Dahi : Dijumpai luka terjahit pada dahi sebelah kanan dengan benang hitam sebanyak enam jahitan disertai luka lecet dengan ukuran Panjang tujuh centimeter lebar empat centimeter dengan jarak satu centimeter dari pangkal alis sampai ke ujung alis Mata : Dijumpai selaput mata mulai keruh Pipi : Dijumpai luka lecet pada pipi dengan ukuran Panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter dengan jarak satu centimeter dari cuping hidung dan empat centimeter diatas sudut bibir Hidung : Tidak dijumpai tanda - tanda kekerasan Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bibir : Dijumpai luka lecet pada bibir bawah sebelah kiri bagian luar dengan ukuran panjang empat centimeter tepat pada garis tengah tubuh sampai dengan sudut bibir Mulut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Rahang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bahu : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Punggung : Dijumpai luka lecet gores pada punggung dengan ukuran Panjang lima centimeter dan lebar tujuh cm, dari garis tengah tubuh dan dua puluh centimeter dari lipat ketiak Pinggang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Pinggul : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bokong : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Dubur : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Alat Kelamin : Alat Kelamin laki – laki berkhitan. Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Anggota gerak atas : Dijumpai ujung – ujung jari tangan berwarna kebiruan Anggota gerak bawah : Dijumpai ujung – ujung jari kaki berwarna kebiruan
PEMERIKSAAN DALAM a. Kepala Pembukaan kulit kepala. : Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam setentang bengkak pada kepala sebelah kanan Permukaan tengkorak kepala : Dijumpai resapan darah pada permukaan tengkorak kepala sebelah kanan Selaput tebal otak : Dijumpai resapan darah dibawah selaput tebal otak Selaput tipis otak : Dijumpai resapan darah di bawah selaput tipis otak Jaringan otak : Dijumpai resapan darah pada permukaan jaringan otak. Dijumpai lekuk otak mendatar, parit mendangkal pada pemotongan jaringan otak di jumpai bintik pendarahan Pengangkatan Jaringan otak : Tidak dijumpai patah tulang tengkorak b. Leher : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan c. Kulit leher bagian dalam : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembuluh darah leher : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran nafas bagian atas : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran makan bagian atas : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan d. Dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembukaan kulit dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembukaan rongga dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran nafas bawah : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Tulang Iga : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan e. Paru : Dijumpai pada paru kanan dan kiri berwarna merah kehitaman. Dijumpai bintik pendarahan pada permukaan paru pada penekanan keluar cairan berwarna merah kehitaman bercampur buih halus. f. Jantung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Kantong Jantung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan e. Perut : Dijumpai tebal lemak perut dua centimeter Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan g. Lambung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan h. Usus : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan i. Hati : Dijumpai hati berwarna coklat kemerahan, konsistensi kenyal Dijumpai bintik pendarahan pada permukaan hati, Pada penekanan dijumpai cairan kehitaman bercampur buih halus j. Limpa : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan k. Ginjal : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Ginjal kanan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Ginjal kiri : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan l. Kandung Kemih. : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
KESIMPULAN Telah diperiksa sesosok jenazah dikenal jenis kelamin laki-laki,perawakan sedang, warna kulit sawo matang, Panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, rambut hitam lurus. Dari hasil pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gores pada punggung. Bibir, Ujung – ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Dari hasil pemeriksaan dalam : Di jumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak, lekuk otak mendatar dan parit mendangkal Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan : 1. Perkiraan lama kematian korban pada saat dilakukan pemeriksaan enam sampai delapan jam 2. Sifat Kematian korban tidak wajar 3. Penyebab kematian korban perdarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Unsur Pasal 262 ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa TERDAKWA CHANDRA LUBIS Als ICAN secara bersama-sama dengan saksi RISMANSYAH CANIAGO Als OGEK, saksi ZULHAM PILIANG Als AJO, Saksi HASAN BASRI Als KOMPIL, dan Saksi SYAZWAN SITUMORANG Als JUAN (masing-masing saksi tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jln. Diponegoro, Kel. Pasar Belakang Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga (Tepatnya di Masjid Agung), Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana,, melakukan tindak pidana, “Setiap Orang yang melukai berat orang lain hingga menyebabkan matinya seseorang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Label Jenazah : Tidak dijumpai Pembungkus Jenazah : Tidak dijumpai Penutup Jenazah : Selimut warna putih garis–garis hitam Pakaian Jenazah : Tidak dijumpai Perhiasan jenazah : Tidak dijumpai Benda disamping jenazah : Tidak dijumpai tanda-tanda kematian Lebam mayat : Dijumpai pada leher bagian belakang pinggang, punggung, bokong, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah yang hilang dengan penekanan Kaku mayat : Lengkap Pembusukan : Tidak dijumpai Identifikasi Umum : Dijumpai sesosok jenazah di kenal berjenis kelamin laki – laki, perawakan sedang, Panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus Identifikasi Khusus : Tidak dijumpai
PEMERIKSAAN LUAR :
Kepala : Dijumpai bentuk kepala tidak simetris, Panjang rambut dengan sebalah kiri tujuh centimeter. Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan dengan diameter lima centimeter Dahi : Dijumpai luka terjahit pada dahi sebelah kanan dengan benang hitam sebanyak enam jahitan disertai luka lecet dengan ukuran Panjang tujuh centimeter lebar empat centimeter dengan jarak satu centimeter dari pangkal alis sampai ke ujung alis Mata : Dijumpai selaput mata mulai keruh Pipi : Dijumpai luka lecet pada pipi dengan ukuran Panjang dua centimeter dan lebar satu centimeter dengan jarak satu centimeter dari cuping hidung dan empat centimeter diatas sudut bibir Hidung : Tidak dijumpai tanda - tanda kekerasan Telinga : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bibir : Dijumpai luka lecet pada bibir bawah sebelah kiri bagian luar dengan ukuran panjang empat centimeter tepat pada garis tengah tubuh sampai dengan sudut bibir Mulut : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Rahang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Leher : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bahu : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Dada : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Punggung : Dijumpai luka lecet gores pada punggung dengan ukuran Panjang lima centimeter dan lebar tujuh cm, dari garis tengah tubuh dan dua puluh centimeter dari lipat ketiak Pinggang : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Pinggul : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Bokong : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Dubur : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Alat Kelamin : Alat Kelamin laki – laki berkhitan. Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Anggota gerak atas : Dijumpai ujung – ujung jari tangan berwarna kebiruan Anggota gerak bawah : Dijumpai ujung – ujung jari kaki berwarna kebiruan
PEMERIKSAAN DALAM a. Kepala Pembukaan kulit kepala. : Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam setentang bengkak pada kepala sebelah kanan Permukaan tengkorak kepala : Dijumpai resapan darah pada permukaan tengkorak kepala sebelah kanan Selaput tebal otak : Dijumpai resapan darah dibawah selaput tebal otak Selaput tipis otak : Dijumpai resapan darah di bawah selaput tipis otak Jaringan otak : Dijumpai resapan darah pada permukaan jaringan otak. Dijumpai lekuk otak mendatar, parit mendangkal pada pemotongan jaringan otak di jumpai bintik pendarahan Pengangkatan Jaringan otak : Tidak dijumpai patah tulang tengkorak b. Leher : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan c. Kulit leher bagian dalam : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembuluh darah leher : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran nafas bagian atas : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran makan bagian atas : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan d. Dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembukaan kulit dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Pembukaan rongga dada : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Saluran nafas bawah : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Tulang Iga : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan e. Paru : Dijumpai pada paru kanan dan kiri berwarna merah kehitaman. Dijumpai bintik pendarahan pada permukaan paru pada penekanan keluar cairan berwarna merah kehitaman bercampur buih halus. f. Jantung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan Kantong Jantung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan e. Perut : Dijumpai tebal lemak perut dua centimeter Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan g. Lambung : Tidak dijumpai tanda – tanda kekerasan h. Usus : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan i. Hati : Dijumpai hati berwarna coklat kemerahan, konsistensi kenyal Dijumpai bintik pendarahan pada permukaan hati, Pada penekanan dijumpai cairan kehitaman bercampur buih halus j. Limpa : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan k. Ginjal : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Ginjal kanan : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan Ginjal kiri : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan l. Kandung Kemih. : Tidak dijumpai tanda-tanda kekerasan
KESIMPULAN Telah diperiksa sesosok jenazah dikenal jenis kelamin laki-laki,perawakan sedang, warna kulit sawo matang, Panjang badan seratus enam puluh lima centimeter, rambut hitam lurus. Dari hasil pemeriksaan luar : Dijumpai bengkak pada kepala sebelah kanan, luka terjahit pada dahi, luka lecet pada pipi dan bibir, luka lecet gores pada punggung. Bibir, Ujung – ujung jari tangan dan kaki berwarna kebiruan. Dari hasil pemeriksaan dalam : Di jumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dibawah selaput tebal dan selaput tipis otak, dijumpai bitnik pendarahan pada permukaan jaringan otak, lekuk otak mendatar dan parit mendangkal Dari hasil pemeriksaan luar disimpulkan : 1. Perkiraan lama kematian korban pada saat dilakukan pemeriksaan enam sampai delapan jam 2. Sifat Kematian korban tidak wajar 3. Penyebab kematian korban perdarahan yang luas pada rongga kepala akibat trauma tumpul.
-Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Unsur Pasal 468 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
