Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.UJANG SURYANA, S.H.
ARISMANTONI SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1118/L.2.13.3/ENZ.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2UJANG SURYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARISMANTONI SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa Arismantoni Sinaga pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Simpang SMP Negeri Badiri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada waktu sebagaimana diuraikan diatas terdakwa berajalan kaki sepulang dari membeli narkotika jenis sabu-sabu dari Iyong Hutagalung (DPO) dengan harga Rp. 850,000 (Delapan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu setibanya disimpang SMP Negeri Badiri di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Postman Sargi dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli  Tengah melakukan penangkapan terdakwa, dimana sebelumnya saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Postman Sargi dan saksi Tarmi Padli Gorat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Simpang SMP Negeri Badiri,  kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, lalu para saksi menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari atas rumput dipinggir jalan yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa.
  • Bahwa berat bersih 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkan  berita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari rabu tanggal 26 Maret 2024 adalah 0,9 (nol koma sembilan) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1746/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Arismantoni Sinaga adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa Arismantoni Sinaga pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Simpang SMP Negeri Badiri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada waktu sebagaimaina diuraikan diatas, saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Postaman Saraiu dan saksi Tarmi Padli Gorat yang merupakan petugas kepolisian Polres Tapanuli Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang di Lingkungan II Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di Simpang SMP Negeri Badiri, selanjutnya para saksi pergi ketempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang mengaku bernama Arismantoni Sinaga, kemudian para saksi melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut, lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dari dari atas rumput dipinggir jalan yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa, bahwa barang bukti 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening diakui terdakwa adalah milik terdakwa. Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya. Bahwa berat bersih 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening berdasarkanberita acara penimbangan barang bukti di Pegadaian Cabang Sibolga pada hari rabu tanggal 26 Maret 2024 adalah 0,9 (nol koma sembilan) gram. Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diperoses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik POLDA Sumatera Utara  No. LAB: 1746/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M Hutagaol, S. Si, M Farm, Apt dan Yudiatnis, ST dan diketahui oleh WAKABID Labfor Polda Sumut  Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si M.Si Pangkat AKBP Nrp.75100926, bahwa dari hasil pemeriksaan berkesimpulan : dari hasil pemeriksaan tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Arismantoni Sinaga adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.                                                                                     

Pihak Dipublikasikan Ya