Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
241/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.AUGUS VERNANDO SINAGA, S.H. 2.UJANG SURYANA, S.H. |
ARDI FIRMANSYAH ALS ACEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 241/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2075/L.2.13.3/EOH.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ARDI FIRMANSYAH ALIAS ACEHsecarabersekutu atau bersama-samadengan saksiHariyadi (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira Pukul 02.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Murai Ujung Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga tepatnya didalam rumah saksi korban Ahmad Sukri atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang secara yuridis berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu serta dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara pada pokok-pokoknya sebagai berikut:
Perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |