Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
161/Pid.B/2024/PN Sbg | 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H 2.UJANG SURYANA, S.H. |
LEONART SIMAMORA Als LEONARD SIMAMORA Als LEO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 161/Pid.B/2024/PN Sbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1358/L.2.13.3/EOH.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia terdakwa LEONART SIMAMORA ALS LEONARD SIMAMORA ALS LEO pada hari Minggu tangal 10 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Maret 2024, bertempat Jl. Ketapang, Kel. Simare - mare, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga, tepatnya di (Warung Bang SORI), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ” mengambil sesuatu barang yang seluruhnya dan sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara : Pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada saat itu Terdakwa berangkat dari rumahnya hendak untuk membeli rokok, kemudian Terdakwa pun melewati warung Bang SORI yang tidak jauh dari rumah Terdakwa yang berada di Jl. Ketapang, Kota Sibolga, lalu saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone yang terletak dilantai warung tersebut dalam keadaan hidup / terbuka, dikarenakan di sekitaran lokasi tersebut cukup gelap dan minimnya cahaya sehingga Terdakwa pun langsung masuk kedalam warung tersebut dan mengambil 1 (satu) unit Handphone yang terletak tersebut dan langsung membawanya pergi dan kembali kerumah, sesampainya dirumah Terdakwa pun langsung me - non aktifkan Handphone tersebut dengan mencabut kartunya lalu membuang kartu hand phone tersebut, setelah itu Terdakwa menyimpan Handphone tersebut dirumah Terdakwa. Kemudian Keesokan harinya sekira pukul 07.00 Wib, saat Terdakwa ingin pergi, Terdakwa pun mendengar dari warga sekitar, bahwa JUMADI ACEH telah kehilangan Handphone miliknya, namun saat itu Terdakwa tidak menghiraukan dan Terdakwa pun langsung pergi. Setelah 5 Hari Terdakwa menyimpan 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 Warna Biru tersebut, kemudian Terdakwa pun membawa pergi Hand Phone tersebut ke tukang service Handphone untuk membuka sandinya dengan tujuan akan Terdakwa pergunakan sehari – hari. Bahwa terdakwa tidak ada mendapat ijin saat Tersangka mengambil 1 (Satu) unit Handphone merek INFINIX NOTE 30 Warna Biru tersebut. Akibat perbuatan terdakwa, korban Jumadi Aceh mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.- (dua ratus lima puluh rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |