Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIBOLGA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2025/PN Sbg 1.FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2.PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
AGUS SIKUMBANG Als AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2025/PN Sbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2613/L.2.13.3/EOH.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAHRI RAHMADHANI, S.H., M.H
2PIODINDA ZASHA MARITO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SIKUMBANG Als AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 Bahwa Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kios Jualan Saksi AMIR SINAMBELA yang beralamat di Jl. Tenggiri Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Kios Jualan milik Saksi AMRI SINAMBELA yang beralamat di Jl. Tenggiri Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, Terdakwa yang sebelumnya sudah beberapa kali melewati Kios Jualan tersebut sering melihat 2 (dua) orang pria tertidur di teras dengan 1 (satu) unit handphone berwarna hitam dan dompet berwarna hitam disekitar mereka, selanjutnya Terdakwa berniat mengambil handphone dan dompet tersebut. Setelah Terdakwa melihat 2 (dua) orang pria tersebut telah tertidur di teras Kios Jualan, Terdakwa pun memanjat pagar Kios Jualan tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang senilai Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa meninggalkan lokasi dengan kembali memanjat pagar Kios Jualan.

Kemudian sekira pukul 06.00 Wib Saksi AMRI SINAMBELA, Anak Saksi PUTRA PARNINGOTAN SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG membersihkan tempat tidur di Kios Jualan milik Saksi AMRI SINAMBELA  sembari mencari 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA, namun barang-barang tersebut tidak dapat ditemukan. Kemudian Saksi AMRI SINAMBELA membuka rekaman CCTV yang memperlihatkan Terdakwa memanjat pagar dan masuk ke dalam Kios Jualan Saksi AMRI SINAMBELA lalu mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA.

Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi AMRI SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG yang melihat Terdakwa lewat di sekitar Kios Jualan, kemudian berhasil menangkap dan membawa Terdakwa ke Polres Sibolga.

  • Bahwa adapun 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 warna hitam tersebut berhasil Terdakwa jual kepada seorang tukang becak seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sementara 1 (satu) buah dompet berwarna hitam Terdakwa buang di depan Bengkel GOGO yang mana uang di dalam dompet tersebut telah Terdakwa ambil.
  • Bahwa Kios Jualan Saksi AMRI SINAMBELA dikelilingi pagar setinggi kurang lebih 2 (dua) meter yang mana selain sebagai tempat penyimpanan barang, kios tersebut juga menjadi tempat tinggal beberapa orang untuk jaga barang/ jaga malam.
  • Bahwa akibat peristiwa pecurian tersebut, Saksi AMRI SINAMBELA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin  untuk mengambil seluruh barang milik AMRI SINAMBELA.

Perbuatan Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

 

Subsidair

 Bahwa Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kios Jualan Saksi AMIR SINAMBELA yang beralamat di Jl. Tenggiri Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib bertempat di Kios Jualan milik Saksi AMRI SINAMBELA yang beralamat di Jl. Tenggiri Kel. Pancuran Gerobak Kec. Sibolga Kota Kota Sibolga, Terdakwa yang sebelumnya sudah beberapa kali melewati Kios Jualan tersebut sering melihat 2 (dua) orang pria tertidur di teras dengan 1 (satu) unit handphone berwarna hitam dan dompet berwarna hitam disekitar mereka, selanjutnya Terdakwa berniat mengambil handphone dan dompet tersebut. Setelah Terdakwa melihat 2 (dua) orang pria tersebut telah tertidur di teras Kios Jualan, Terdakwa pun memanjat pagar Kios Jualan tersebut dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang senilai Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa meninggalkan lokasi dengan kembali memanjat pagar Kios Jualan.

Kemudian sekira pukul 06.00 Wib Saksi AMRI SINAMBELA, Anak Saksi PUTRA PARNINGOTAN SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG membersihkan tempat tidur di Kios Jualan milik Saksi AMRI SINAMBELA  sembari mencari 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA, namun barang-barang tersebut tidak dapat ditemukan. Kemudian Saksi AMRI SINAMBELA membuka rekaman CCTV yang memperlihatkan Terdakwa memanjat pagar dan masuk ke dalam Kios Jualan Saksi AMRI SINAMBELA lalu mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang sebanyak Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 berwarna hitam milik Saksi AMRI SINAMBELA.

Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi AMRI SINAMBELA dan Anak Saksi CHRISTIAN HOTMARISI ADHYAKSA ARITONANG yang melihat Terdakwa lewat di sekitar Kios Jualan, kemudian berhasil menangkap dan membawa Terdakwa ke Polres Sibolga.

  • Bahwa adapun 1 (satu) unit handphone merk POCO X7 warna hitam tersebut berhasil Terdakwa jual kepada seorang tukang becak seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sementara 1 (satu) buah dompet berwarna hitam Terdakwa buang di depan Bengkel GOGO yang mana uang di dalam dompet tersebut telah Terdakwa ambil.
  • Bahwa akibat peristiwa pecurian tersebut, Saksi AMRI SINAMBELA mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan izin  untuk mengambil seluruh barang milik AMRI SINAMBELA.

Perbuatan Terdakwa AGUS SIKUMBANG Als. AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.

 

 

 

 

 

                                                      

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya