Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kewajiban utang / penyerahan uang hasil penjualan barang semen milik Penggugat sebesar Rp. 208. 866. 305,- (dua ratus delapan juta delapan ratus enam puluh enam ribu tiga ratus lima rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Toko Sinar Terang, dengan luas kurang lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Jalan R. Suprapto Nomor 105, Pancuran Pinang, Kota Sibolga.
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi Putusan a quo tanpa terkecuali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari penundaan pelaksanaan isi putusan setelah putusan diucapkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Perlawanan (verzet) atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat seluruhnya;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |